<

Polsek Kangean Ringkus Dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

SUMENEP, IndonesiaPos – Anggota Polsek Kangean berhasil dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Sabtu, (12/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, membenarkan jika anggota Polsek Kangean berhasil meringkus 2 orang pengedar Narkoba jenis sabu. Dengan tersangka inisial SN dan CC.

“Tersangka SN (22) warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, berhasil di amankan di tempat kerjanya kantor PLN ULP Arjasa,”kata Widiarti.

Sedangkan inisial CC (25) warga Desa Paseraman Kecamatan setempat diamankan di rumahnya Desa Paseraman Kecamatan setempat.

“Penangkapan terhadap ke dua tersangka oleh anggota Polsek Kangean atas informasi dari masyarakat,”katanya.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan secara intensif dan setelah dinyatakan valid petugas bergerak ke lapangan.  Ciri-ciri pelaku yang disampaikan masyarakat, saat itu juga petugas langsungmelakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan

“Saat dilakukan penggeledahan petugas mengetahui bahwa orang tersebut bernama inisial SN, dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti (BB) yang sempat di buang berupa 1 poker plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,33 gram,”ungkap Widi.

Dari hasil interogasi oleh petugas, tersangka SN mengakui bahwa barang tersebut miliknya, beli dari inisial MG alamat Desa Paseraman.

Saat itu pula petugas bergerak menuju rumah pelaku berinisial MG, di Desa Paseraman. Namun, MG tidak ada di tempat. Tapi, petugas mencurigasi gelagat istri MG yang bernama CC.

“Saat itu CC membawa sebuah kotak bekas vapor warna putih, setelah di dekati oleh petugas dan menggeledah isi Vapor tersebut ternyata petugas menemukan 2 poket klip plastik kecil yang berisi serbuk putih (sabu) dengan berat kotor masing masing 2,39 gram dan 1,40 gram dengan total 3,79 gram,”terangnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita BB, 50 klip plastik kecil kosong merk C-TIK. 1 buah timbangan elektrik. 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih bening. 1buah korek gas warna merah. 1 set alat bong lengkap dengan pipet kaca.1  buah dos tempat vapor yang dijadikan alat penyimpanan sabu. Uang sebesar Rp. 350.000, hasil dari penjualan sabu.

Kepada petugas tersangka CC mengakui, bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dijalankan bersama dengan suaminya MG.

“CC mengaku bahwa tidak tahu suaminya beli barang tersebut kepada siapa dan yang diketahui  tersangka SN sering beli sabu kepada suaminya,” jelasnya.

Selanjutnya kedua tersangka berikut BB nya diamankan di Mapolsek Kangean, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“Kedua tersangka dapat diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”tegasnya.

Reporter : id/hen

BERITA TERKINI