Kutai Barat – IndonesiaPos
Polsek Melak Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur melakukan sosialisasi larangan penggunaan setrum ikan kepada masyarakat di Kelurahan Melak ilir pesisir Sungai Mahakam Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat, Kamis.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Melak IPTU Hadi Sucipto, Kasi Trantib Kel.melak ilir Kecamatan Melak Heri, Ketua RT. 004 Melak Ilir. Muransyah, Ketua RT. 005 Melak ilir, Junet, Kanit Intelkam Polsek Melak Bripka Febry, Banit Samapta Polsek Melak Briptu Khoirul Imam, dan masyarakat / Nelayan Warga Kelurahan Melak Ilir.
Sementara itu, Kapolsek Melak mengatakan, pihaknya menyampaikan imbauan terkait larangan tersebut kepada pemerintah desa untuk selanjutnya disampaikan secara luas.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan secara dini larangan mencari ikan dengan setrum, tuba, racun ikan dan sejenisnya yang sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Kami memulainya dengan pemerintah desa dengan harapan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat,”ujar Kapolsek
Kapolsek menambahkan, dengan pemberian sosialisasi dan penegasan larangan tersebut, masyarakat diimbau tidak lagi mencari ikan dengan cara yang tidak bijak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, Hadi Sucipto menegaskan, apabila ada masyarakat yang tetap menggunakan cara tidak bijak dalam mencari ikan, pihaknya akan melakukan upaya dan langkah hukum.
“Kami akan tindak tegas, informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti jika mendapati masih ada masyarakat menangkap ikan dengan cara tidak bijak.Menyampaikan Berdasarkan UURI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 44 tahun 2009 dan UURI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang – Undang,” tutup Kapolsek Melak. (daniel )
Politisi PDI-P Dukung Jaksa dan Polres, Kasus Sekda Bondowoso Diproses Hukum