PAMEKASAN,IndonesiaPos
Kepolisian Sektor Palengaan mulai pasang spanduk yang berisi imbauan larangan mudik Lebaran, di beberapa tempat strategis.
Kapolsek Palengaan Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, pemasangan spanduk ini terkait adanya larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Jadi memang pemasangan spanduk larangan mudik ini untuk mendukung kebijakan pemerintah yang sekarang sudah di perpanjang dari 22 April hingga 17 Mei 2021,”kata Kapolsek, Minggu (2/05/2021).
Ia menuturkan, terkait larangan mudik juga telah disampaikan ke masyarakat Kecamatan Palengaan Pamekasan melalui berbagai media, baik itu dalam pemasangan spanduk ataupun edukasi secara langsung. Sehingga imbauan dari pemerintah bisa benar-benar dipatuhi.
“Kalau untuk pemasangan spanduk imbauan ini kita pasang di tempat yang kira-kira dilalui oleh masyarakat ramai, seperti di di depan pasar dan juga tempat-tempat yang strategis,” tuturnya.( andi )