<

Polsek Sapeken Berhasil Gelandang 3 TSK Pelaku Sabu ke Mapolres Sumenep

SUMENEP,IndonesiaPos

Tiga (3) warga Sapeken, Kabupaten Sumenep berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Sapeken pada hari Minggu ( 08/11/2020) sekira pukul 01.00 WIB, lantaran diduga melakukan transakasi narkotika jenis sabu.

Tiga (3) tersebut berinisial SA ( 94 ) warga Dusun Kampung Mandar, Desa Sapeken, AH ( 21 ) dan Moh AJ ( 46 ) warga Dusun 1 Karangkongo, Desa Saseel, Kecamatan Sapeken Sumenep.

Kapolsek Sapeken Iptu Karsono, melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep, mengatakan, ketiga TSKberhasil diamankan anggota Polsek Sapeken, setelah mendapat informasi dari warga masyarakat setempat kalau di wilayah Kecamatan Sapeken beredar narkotika jenis sabu, hingga meresahkan warga.

“Informasi tersebut  langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,  dan ternyata saat itu TSK lewat di Kampung Mandar Desa Sapeken akan melakukan transaksi,”ujarnya.

Saat itu pula petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan di tempat kos-kosan cowok di Kampung Bukut, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku bersama temanya bernama Yayak, ditemukan BB berupa seperangkat alat hisap Narkotika,”ungkapnya.

Tak hanya sampai disitu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AH dirumah orang tuanya ( Moh AJ ) di Dusun Kampung Raas, Desa Sapeken.

“Petugas menemukan sebuah tas selempang kecil warna hitam yang berisikan sabu  yang berada di saku tas belakang, dan pelaku mengakui BB tersebut memang milik Moh AJ,”terang Widiarti.

Petugas langsung menggelandang tiga TSK berikut BB ke mapolres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara BB yang diamankan anggota Polsek Sapeken daridai tiga TSK. Dari tangan SA, petugas menyita seperangkat alat hisap, lima (5) buah potongan sedotan plastik warna putih dan merah, satu (1) Unit HP Xiomi. Dari TSK AH, berupa satu Unit Hp Samsung hitam, dan BB dari Moh AJ berupa satu poket / kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,40 gr, satu (1) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan bening.

Ketiga TSK dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Sri/dyh ).

BERITA TERKINI