SAMPANG, IndonesiaPos
Pelaku pencurian sepeda motor (Spm) pada hari Senin 15/11/2021 berhasil diringkus oleh Jajaran Polsek Sokobanah, Sampamg Madura.
Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap inisial J (33) asal warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah yang berprofesi ekTani alamat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sokobanah.
“Penangkapan terhadap pelaku J (33) lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Fudoli warga Dusun Plerenan,Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang,”jelasnya.
Diungkapkan, peristiwa pencurian sepeda motor oleh pelaku dilakukan pada dini hari Senin 15/11/2021.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 05.00 WIB, SPM Honda Beat putih Nopol B 4609 TES tahun 2015 milik Fudoli saat itu berada didepan Toko tepatnya di bengkel miliknya telah,”kata Agung Joko H.
Dia menambahkan, saat kejadian pencurian itu diketahui oleh salah satu warga dan warga tersebut langsung memberitahu pemiliknya bahwa sepedanya diambil orang,terang Kapolsek Sokobanah kepada awak media.
“Mendengar informasi itu, korban sempat mengejar pelaku kearah barat sesuai petunjuk warga yang mengetahui pencurian sepeda tersebut namun pelaku tak dapat terkejar,”tambahnya.
Karena tidak menemukan pelaku, korban langsung melapor ke Polsek Sokobanah. Mendengar laporan anggotanya Kapolsek Sokobanah Agung Joko H, dengan sigapnya mengumpulkan anggotanya untuk mendatangi TKP guna melaksanakan olah TKP
Sesampainya di rumah Fudoli di Dusun Plerenan Desa Tobai Timur, personil Unit reskrim langsung melakukan olah TKP. Ketika melihat ada CCTV yang berada di depan toko milik Fudoli, anggota meminta ijin kepada pemilik warung bakso untuk melihat rekaman CCTV saat terjadinya pencurian sepeda motor.
“Alhamdulillah dengan melihat rekaman CCTV dan keterangan saksi yang mengenal pelaku, Polsek Sokobanah bisa mengamankan “J” yang merupakan warga Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang. Dan paku J berhasil diamankan Polsek Sokobanah pada pukul 14.15 WIB saat itu J sedang berada di salah satu rumah warga di desa tersebut,”kata Kapolsek Sokobanah.
Setelah tertangkapnya pelaku J di rumah warga, tersangka langsung di amankan ke Mapolsek Sokobanah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatanya, J dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,”pungkasnya. (ifn/hn)