BONDOWOSO, IndonesiaPos – Tim gabungan Sat Intelkam Polres Bondowoso dan Polsek Sumber Wringin, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum sopir dan oknum guru honorer diduga pemain pupuk bersubsidi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Sumber Gading.
Penangkapan itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, jika oknum sopir dan oknum guru honorer di Kecamatan Sumber Wringin melakukan praktek yang menyalahi aturan, soal pendistribusian pupuk bersubsidi yang melanggar regulasi
Hal itu diungkapkan Kapolsek Sumber Wringin AKP Yunaryanto, penangkapan itu berasal dari informasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota Sat Intelkam Polres Bondowoso.
“Kami melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan beberapa pihak untuk menindaklanjuti adanya laporan tersebut,” ujarnya.
Pupuk Subsidi di Bondowoso Mahal dan Langka, Mana Peran Pejabat Pemerintah?
Dijeaskan, tim gabungan yang telah lama melakukan pengintaian di lokasi, baru sekitar pukul 17.00 WIB pelaku melintas di TKP dengan menggunakan mobil pickup berwarna putih yang membawa sejumlah pupuk, kemudian petugas memberhentikan laju kendaraan tersebut untuk dilakukan penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Pickup Jenis Daihatsu Gran Max Tahun 2010 berwarna putih bernomor polisi P-9929-AE yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut, 1 ton pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK, dan Nota penjualan pupuk bersubsidi.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial A dan S. Keduanya merupakan warga Dusun Krocok, Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok.
“A merupakan seorang guru honorer yang diduga adalah pemilik dari pupuk bersubsidi, sedangkan S merupakan pemilik mobil yang berperan sebagai sopir,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dia menerangkan, pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut diperoleh dari kios yang berada di wilayah Kecamatan Taman Krocok, selanjutnya pupuk akan dijual di wilayah Kecamatan Sumber Wringin.
Kata Yunar. jika penangkapan itu dilakukan untuk menindaklanjuti perintah pimpinan. Sebagaimana langkah yang dilakukan oleh Polres Bondowoso dalam rangka mendukung, upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Atas perbuatanya itu, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sumber Wringin.
“Untuk saat ini, pelaku sudah kami limpahkan kasusnya tersebut kepada Satgas Polres Bondowoso dalam hal ini Sat Reskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.
Untuk diketahui, pelaku diduga telah melanggar sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf (h) juncto Pasal 1 sub 3e, Undang-undang darurat No. 07 Th. 1995 sub Pasal 21 Ayat (1) Juncto Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M/DAG/Per/4/2013 juncto Permentan Nomor 10 Tahun 2022.