<

Polsek Sumenep Ringkus 2 TSK Saat Bertransaksi Narkoba

SUMENEP-IndonesiaPos

Polsek Kota Sumenep berhasil meringkus 2 TSK pelaku narkoba Kamis (05/03/2020) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Karangduak, Kecamatan /Kabupaten Sumenep.

2 TSK yang berhasil di ringkus oleh Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota Bripka Suhartono, SH tersebut berinisial HE (30) warga Jalam Pahlawan RT/RW 003/004 Kelurahan Karang Duak, dan RF (32) warga Jalan Mutiara RT/RW 001/002 Kelurahan Bangswlok, Kecamatan Kabupaten Sumenep.

AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan pada 2 pelaku kasus Laghun Narkotika jenis sabu sabu berawal dari informasi masyarakat pada hari Kamis (05/03/2020) sekira pukul 18.30 WIB. terdapat seseorang yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba di Jalan Pahlawan, di depan Bengkel Bubut Kelurahan Karangduak, Kecamatan / Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat setempat, Bripka Suhartono bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan, setelah itu diketahui seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu sabu.

“Saat itu tersangka sedang menunggu seseorang di pinggir Jalan Raya Jalan Pahlawan di depan Bengkel Bubut Kelurahan Karangduak,”ungkap Widiarti.

Tak menunggu waktu lama petugas langsung bergerak mendekati RF, dan petugas melakukan penggeledahan badan yang di ketemukan BB berupa Narkotika jenis sabu sabu di saku celana tersangka.

Setelah diinterogasi ternyata barang haram itu di dapat dari HF dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap HF. Mereka mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika jenis sabu sabu didapat darinya,”tambahnya

Kedua TSK berikut BB-nya diamankan ke Mapolres Sumenep. Adapun BB yang berhasil di sita oleh petugas dari Tsk HF berupa, Satu Unit HO Oppo merah. Sedangkan BB dari TSK RF berupa satu kantong plastik klip kecil berisikan Narkotika dengan berat 0,25 gram dan 1 Unit SPM Honda Revo dengan Nopol M 2669 WU.

Ke dua TSK dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hen).

BERITA TERKINI