<

Polsek Tlanakan Ciduk Pencuri Motor di Parkiran Terekam CCTV

PAMEKASAN,IndonesiaPos – Seorang encuri motor  bernama Sandi Armanda (23), warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, berhasil diringkus anggota Polsek Tlanakan.

Pelaku diketahui setelah kedapatan terekam kamera CCTV mencuri motor milik mahasiswi di parkiran Cafe Kongkow, Jalan Raya Panglegur, Sabtu (15/10/2022).

Kapolsek Tlanakan, AKP Achmad Supriyadi menjelaskan, motor yang dicuri pelaku milik Anis Nur Laili (20), mahasiswi warga Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Puluhan Anggota Propam Polres Pemekasan Dapat Pelatihan peningkatan Fungsi Tehnis dan SDM

Menurutnya,  sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama temannya hendak nongkrong ingin makan dan minum di Cafe Kongkow. Kemudian, motor korban di parkir di depan Cafe Kongkow dalam keadaan kunci setir. Namun, beberapa lama kemudian, saat korban hendak pulang, tiba-tiba motornya yang diparkir sudah raib.

“Yang dicuri pelaku motor beat warna biru putih Nopol M 4033 CQ,”kata AKP Achmad Supriyadi sewaktu konferensi pers di Kantor Polsek Tlanakan, Kamis (20/10/2022).

Kapolsek menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Minggu (16/10/2022). Dari keterangan tersangka, sambung Kapolsek, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri motor di area Pamekasan. Ia mencuri motor tersebut menggunakan kunci duplikat. “Nanti akan kami dalami dimana dia dapat kunci tersebut,”ujarnya.

LP Perkara RS Marien Sudah Dua Tahun Tanpa SP2HP, Kuasa Hukum Pelapor Minta Polda Jatim Serius

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sejumlah pakaian yang dipakai saat mencuri motor, berupa jaket warna hitam yang terdapat penutup kepalanya dan celana panjang warna hitam dan motor yang dicuri pelaku di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Sampang. Namun, saat motor itu hendak dijemput Polisi, pemilik rumah tidak berada dikediamannya.

“Pengakuan pelaku, motor tersebut dijual seharga Rp 3 juta. Uang hasil jual motor itu, oleh pelaku hendak dipakai buat mencari hiburan di Surabaya dan berpesta. Dan pelaku sendirian saat mencuri motor itu. Namun kami akan terus dalami, kini pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman  penjara paling lama lima tahun,”imbuhnya. (hen)

BERITA TERKINI