PAMEKASAN — IndonesiaPos
Polres Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Tlanakan secara resmi meningkatkan status penanganan perkara tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor dari tahap penyelidikan (Lidik) ke tahap penyidikan (Sidik).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Tlanakan, AKP Tamsil Efendi di Mapolres Pamekasan pada Senin (06/04).
Tamsil mengungkapkan, kasus tersebut ermula dari perkara laporan masyarakat pada tanggal 3 Maret 2026. Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa ini diawali pada Agustus 2025 di Dusun Pangloros, Desa Panglegur.
Tersangkanya adalah seorang wanita berinisial A. Dia melancarkan modus operandi dengan cara meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan dalih untuk keperluan bekerja. Namun, sejak Januari 2026, pelaku memutus komunikasi secara sepihak.
“Pelaku sempat memberikan keterangan palsu kepada korban dengan mengklaim kendaraan tersebut sedang digunakan oleh kerabatnya, “katanya.
Tamsil menambahkan hingga saat ini keberadaan motor tersebut tidak diketahui oleh pemiliknya dan pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan pada hari Kamis, 2 April 2026.
“Pada dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB asli Honda Scoopy warna merah tahun 2021.”tegasnya.
“Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah). Kami masih melakukan pendalaman intensif untuk melacak keberadaan unit motor dan memutus rantai penggelapan ini,” terang Tamsil.
Akibat kejadian ini pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan atau memindahtangankan kendaraan kepada pihak lain tanpa jaminan dan dasar hukum yang jelas. ( Zet)
Polri Bongkar Penggelapan dan Penadahan Motor Jaringan Internasional