<

“Potong TPP dan TPG”, Kadisdikbud Pamekasan di Adukan ke Komisi IV DPRD

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Dugaan pemotongan tunjangan profesi guru yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten, diadukan ke Komisi IV DPRD Pamekasan, oleh Front Aksi Masa (FAMAS) bersama Komunitas Monitoring dan Advokasi (KOMAD).

Dalam kesempatan tersebut, Komisi IV DPRD Pamekasan yang mempertemukan  Disdikbud  dengan Famas dan Komad  untuk mengklarifikasi dugaan pemotongan tunjangan profesi guru tersebut. Jum’at, (22/1/2021)

Ketua FAMAS Abdus salam Marhen menduga terjadinya potongan Tunjangan Profesi Guru (TPG sertifikasi) dan Tunjangan Perbaikan Pendapatan (TPP non sertifikasi) dilakukan oleh Disdikbud kabupaten Pamekasan.

“Istilah pemotongan tersebut merupakan statmen dari mantan Kasubbag Disdikbud Kusnadi yang di sampaikan kepada salah satu guru yang mengadu ke saya,”kata Abdus Salam.

Masih dia, terjadinya pemotongan tunjangan tambahan penghasilan kepada guru merupakan missnya komunikasi dari Korwil kabupaten Pamekasan kepada seluruh guru yang mendapat TPP dan TPD.

“Hal itu sudah jelas di peraturan Bupati nomor 900/2798/432.301/2020 yang isinya Disdikbud mempunyai hutang sebesar tiga pulu lima milyar lebih, kepada guru untuk tambahan penghasilan guru,”ungkap dia.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Zaini mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia untuk segera melakukan pencarian anggaran sebesar tiga pulu lima milyar lebih.

Namun, balasan surat dari kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dengan nomor 6795/B1/DR/2020 terdapat dua poin.

  1. Belum dapat diakomodir dikarenakan tidak tersedianya cadangan dana anggaran yang berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 35/PMK.07/2020.
  2. Kurang bayarnya guru tahun 2020 sebesar tiga puluh lima milyar akan dapat dibayar pada tahun 2021.

“Hari Senin kami akan mengumpulkan seluruh Korwil Kabupaten Pamekasan untuk mengklarifikasi dan memvalidasi,”kata Ahmad Zaini.

Sementara itu, Ketua KOMAD menegaskan, apabila indikasi dugaan pemotongan ini betul betul terjadi sesuai dengan pengaduan dari salah satu guru kepada dirinya, maka, pihaknya akan melaporkan kepihak penegak hukum.

Kami minta kembalikan hak hak guru, selain itu pihak Disdik wajib minta maaf kepada publik secara terbuka, kita lihat pasca hari Senin depan,”tandasnya.(and/hen)

BERITA TERKINI