MADIUN, IndonesiaPos
PPKM Darurat mulai diberlakukan sejak tanggal 3 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Pemerintah Kota dan Kabupaten Madiun bersama TNI – Polri, Satpol PP, Damkar, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Dinas Kesehatan melaksanakan operasi yustisi dan penyekatan serentak dibeberapa pintu masuk baik Kota maupun Kabupaten Madiun.
“Dalam penerapan PPKM Darurat kami akan melakukan penyekatan dan operasi yustisi hingga tanggal 20 Juli mendatang. Himbauan dan pemahaman tentang pentingnya protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 juga akan terus kami lakukan,” ungkap Dandim 0803 Madiun Letkol Inf Edwin Charles, Rabu (7/7).
Lebih lanjut Dandim juga berharap bahwa penerapan PPKM Darurat di wilayah teritorialnya dapat membuahkan hasil positif. Dukungan serta kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan tentunya akan sangat menentukan.
Edwin mengaku, jika pihaknya telah menerjunkan personelnya untuk terus melaksanakan operasi yustisi dan penyekatan secara masif.
“Ini dilakukan hanya semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan serta mencegah penyebaran Covid-19,”pungkasnya.(andik)