<

Prabowo Apresiasi kinerja Polri Ungkap Kasus Narkoba 214, 84 Ton

JAKARTA – IndonesiaPos

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Polri dalam pemberantasan narkoba di Tanah Air. Polri berhasil memusnahkan barang bukti 214, 84 ton narkoba dalam kurun waktu Oktober 2024-Oktober 2025.

“Mereka berhasil menyita dan merebut 214,84 ton narkoba, dengan nilai uangnya Rp29,37 triliun. Apabila tidak berhasil mereka cegah atau mereka tangkap, itu bisa digunakan oleh 629 juta manusia,” kata Presiden Prabowo.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tren baru penyalahgunaan narkoba yakni maraknya penggunaan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate. Dua senyawa tersebut biasanya dicampur dengan liquid vape.

Kapolri menyebut dua senyawa berbahaya ketamin dan etimodate berdasarkan temuan di lapangan. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Listyo dalam sambutannya pada acara pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214, 84 ton.

“Cukup mengkhawatirkan, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin, digunakan dengan cara dihirup melalui hidung. Serta etomidat yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Kapolri menjelaskan ketamin dan etomidate belum diatur dalam hukum positif Indonesia sehingga penggunanya  tidak dapat dipidana. Oleh sebab itu, Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor menggandeng Kementerian Kesehatan untuk membuat terobosan hukum.

Nantinya ketamin dan etomidate didorong agar dapat digolongkan sebagai narkotika. Penggolongan sebagai senyawa berbahaya melalui revisi Undang-undang Narkotika.

“Bekerja sama dengan  Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan untuk mencari terobosan hukum. Terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamin dan etomidat agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam Revisi UU narkotika ,” ujarnya menerangkan.

Listyo berharap dengan adanya payung hukum maka pengguna ketamin dan etomidate dapat dijerat hukum pidana. “Dengan demikian diharapkan kedepannya penyalahgunaan dua senyawa berbahaya tersebut dapat di pidana,” katanya.

 

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos