<

PRE-MAN Watch Dan IPI Siap Laporkan Kontraktor Proyek Jalan Babelan Bekasi

BEKASI, IndonesiaPos.co.id

Masyarakat Babelan disinyalir akan bersumpah mengutuk kontraktor yang kinerjanya tidak sesuai RAB. Hal tersebut bukan tanpa alasan dilakukan, pasalnya warga mulai geram terhadap kontraktor yang melaksanakan pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Babelan, muncul pemberitaan buruk terkait pekerjaan tersebut. Bahkan Ormas IPI dan LSM PRE &MAN Watch, siap menggiring kontraktor tersebut ke pihak aparat penegak hukum.

“Saya bersumpah mengutuk kontraktor yang kinerjanya tidak becus dan asal jadi”, ujar Soleh warga sekitar, kepada IndonesiaPos, Senin (9/9/19).

Ketika IndonesiaPos mengambil gambar pembangunan jalan depan taman Kebalen, yang ditengarai dikerjakan oleh kontraktor bernama HO tersebut, dua orang warga menghampiri sambil memperkenalkan dirinya, Sitompul dan Sitinjak. Mereka heran kenapa papan proyeknya tidak ada dan menduga ada indikasi korupsi pada proyek tersebut.

“Seharusnya papan proyek dipasang agar warga tahu berapa anggaran biayanya dan PT apa yang mengerjakannya. Ini tidak jelas dari pembesiannya serta ketebalannya, tidak sesuai, ada dugaan unsur korupsi disegi konstruksi. Kalau ada wartawan besinya dipasang tapi kalau tidak ada wartawan  besinya tidak dipasangkan”, papar Sitompul dan Sitinjak.

Ketua Ormas Ikatan Pemuda Indonesia ( IPI ) Edwar Nainggolan SH MH. mengatakan, pihaknya sedang memantau pembangunan jalan Babelan tersebut. Dia meminta semua kontraktor yang mendapat tender perbaikan jalan tersebut, melaksanakan pekerjaannya sesuai apa yang tertera didalam RAB.

“Jangan mengurangi bahan atau konstruksi seperti pembesian Jika  ini terjadi maka dipastikan   pembangunan jalan tersebut tidak akan mencapai umur rencananya dan akan cepat rusak , jika ini terjadi saya yang pertama akan menggiring kontraktor nakal tersebut kepihak berwajib”, tandasnya, Selasa (10/9/19).

Terpisah Direktur Eksekutif LSM Pilar Racio Ekonomi dan Monitoring Amtenar Nasional Watch (PRE&MAN WATCH) . Rhagil Asmara Satyanegoro. Menyampaikan, Setiap kegiatan yang di selenggarakan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah melalui pengadaan barang dan jasa, telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor. 54 tahun 2010 junto PerPres nomor .70 tahun 2012, peraturan tersebut mengatur setiap pekerjaan bangun fisik / non  fisik yang dibiayai oleh Negara/Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, Wajib memasang papan nama proyek, agar biar publik tahu tak mereka membayar pajak, sehingga sokongan pajak masyarakat dibuat kegiatan untuk membangun infrastruktur  masyarakat.

” Jadi kontraktor harus transparan dalam kegiatan ini, jangan sembunyi- sembunyi sesuai yang disepakati kedua belah pihak dalam penanda tanganan fakta integritas”, pintanya.

Secara umum, menurut Rhagil terkait pemasangan papan nama proyek, jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan diantaranya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor.29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor.12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Drainase Perkotaan. “Dalam Permen PU Nomer 29/2006, disebut kan, terkait persyaratan penampilan bangunan, salah satunya infrastruktur ini, harus memperhatikan aspek tapak bangunan”, ujarnya.

Dirinya memaparkan, Pada daerah atau lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus yg tertuang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), dan pemasangan papan proyek dalam pembangunan wajib diketahui secara umum, dan sebagai langkah awal pekerjaan persiapan ( Pres- Construction) yang wajib dilakukan oleh kontraktor atau pemborong dalam melaksanakan kegiatan. Jika hal itu tidak dipenuhi, berarti menodai fakta integritas, tentu itu langkah awal dugaan terjadinya penyimpangan maupun perbuatan curang yang dilakukan secara KKN.

“Kami atas nama lembaga bila ditemukan fakta kecurangan, maka kami akan melaporkan hal ini kepada para penegak hukum yang membidangi penindakan perbuatan curang atau tipikor”, pungkasnya. (Rhaga/ Gani)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos