JAKARTA, IndonesiaPos – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya mengenai anjloknya angka indeks persepsi korupsi di tanah air.
Jokowi memerintahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memperbaiki diri agar dapat meningkatkan kembali angka indeks persepsi korupsi di tanah air.
“Indeks persepsi korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu, menjadi masukan bagi pemerintah, dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri,”kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023)
Jokowi juga mengingatkan kepada jajaran pemerintah baik di pusat ataupun di daerah untuk terus memperbaiki sistem administrasi pemerintahan dan sistem pelayanan publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Jokowi meminta aparat adil dalam melakukan proses hukum.
“Saya juga Ingatkan Kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu, dan tidak tebang pilih,”ujar Jokowi
Sebelumnya diberitakan, Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia pada tahun 2022 merosot empat poin menjadi 34. Sebelumnya Indeks Persepsi Poin Indonesia sebesar 38 poin pada tahun 2021.
BACA JUGA :
- Presiden Jokowi Ingin NU Lahirkan Pemuda Nahdliyin Kuasai Iptek Dan Menjadi Teladan
- Jaksa Agung Burhanuddin, Ingatkan Jajarannya Terapkan Pola Hidup Sederhana
- Dirut Bulog Temukan Beras Cadangan Pemerintah Diselewengkan
Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih. Dengan peraihan di angka tersebut, Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara yang disurvei atau melorot 14 tangga dari tahun sebelumnya yang mencapai rangking 96.
“CPI (Corruption Perception Index) Indonesia pada 2022 berada pada skor 34 dari skala 100 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun empat poin dari tahun 2021 dan merupakan penurunan paling drastis sejak 1995,” ujar Deputi Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko.
TII merilis IPK Indonesia 2022 mengacu pada delapan sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik pada 180 negara dan teritori.
Berdasarkan data yang dirilis, Indonesia sendiri berada dalam posisi yang sama dengan Bosnia and Herzegovina, Gambia, Malawi, Nepal dan Sierra Leone dengan skor 34.