<

Presiden Jokowi Pertanyakan RUU Perampasan Aset Yang Tak Selesai

JAKARTA, IndonesiaPos – Presiden Joko Widodo mendorong kementerian/lembaga pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

RUU tersebut, menurutnya, sangat penting untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini. Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan,”ujar Jokowi usai meresmikan Hunian Milenial Semesta Mahata Margonda di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).

Presiden pun memastikan untuk segera menerbitkan surat presiden (surpres) kepada DPR apabila draf RUU tersebut sudah siap.

“Kalau sudah rampung (drafnya) ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong sejak lama, kok. Masa tidak rampung-rampung,”imbuh Jokowi.

RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang inisiatif pemerintah.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan, sempat menyatakan, diperlukan koordinasi dan siknronisasi dari kementerian/lembaga terkait seperti Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian untuk menyamakan persepsi dalam pembahasan produk hukum tersebut.

BACA JUGA :

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, terus mendorong Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset yang semakin hari kian mendesak.

Boyamin memahami sebelumnya ada kekecewaan dari pemerintah terhadap RUU Perampasan Aset yang sudah digagas sejak lama bahkan masuk dalam prolegnas prioritas DPR yang akhirnya di-drop ke luar.

“RUU itu sudah pernah masuk prolegnas dan sudah siap naskahnya dan itu didrop jadi naskahnya balik lagi. Kedua memang tarik ulur ini solusinya harus buat perppu, Jokowi jadikan ini perppu saja sehingga ini akan kelar beneran, kalau menunggu instansi dan DPR ini akan saling lempar terus,”ungkapnya.

Sifat mendesak dari perampasan aset sangat terlihat dari banyaknya kasus yang menyita perhatian publik dan pemerintah khususnya aparat penegak hukum harus bertindak.

“Dibuatnya RUU Perampasan Aset menjadi perppu akan semakin menunjukan keseriusan pemerintah yang memang sajak awal menjadi pihak pengusul. Selain itu DPR pun tidak akan bisa mengelak untuk mengesahkan perppu sebab publik sangat menantikannya,”pungakasnya.

 

BERITA TERKINI