<

Presiden Minta Jangan Gaduh Soal Pemberhentian Endar, Ikuti Mekanisme Yang Ada

Presiden Joko Widodo

JAKARTA, IndonesiaPos – Presiden Joko Widodo buka suara mengenai pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi ingin proses tersebut berjalan lancer tanpa menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

“Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan,” ujar Jokowi  seusai meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Ia meminta semua pihak bisa menaati aturan dan mekanisme yang berlaku dalam proses pemberhantian atau perpanjangan masa jabatan di suatu instansi tertentu.

Ia menekankan, jangan ada pihak yang melanggar SOP yang sudah ditetapkan.

“Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan SOP, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,”jelas Kepala Negara.

Sebelumnya, Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (4/4/2023) siang.

Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadukan dua pimpinan tersebut.

Salah satu dokumen adalah surat perpanjangan penugasan dari Kapolri. Walaupun Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.

Ia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai direktur penyelidikan.

Ia mengaku menerima dua surat berbeda. KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya dan mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan Pada 30 Maret 2023.

BACA JUGA :

“Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret, kalau tidak salah, 2024,” kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

Meski begitu, KPK enggan ikut campur terkait laporan dari mantan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro kepada Dewas.

Lembaga antirasuah itu menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan kepada Dewas sebagai pihak yang menerima laporan.

“Terkait pelaporan kepada Dewas atas dinamika ini, KPK menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas,”ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).

“Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun,”tambahnya.

KPK juga membantah isu yang menyebut bahwa keputusan tidak memperpanjang masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidik adalah bentuk pengabaian terhadap anggota Polri itu.

Ali mengungkapkan, saat menghentikan secara terhormat, KPK juga memberikan surat rekomendasi agar karir Endar di Korps Bhayangkara lebih baik lagi.

“KPK berkomitmen mendorong setiap pegawainya untuk terus meningkatkan karir dan kompetensi,” jelasnya.

 

BERITA TERKINI