BONDOWOSO, IndonesiaPos – Terkait surat rekomendasi KASN agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso meninjau kembali terhadap 6 pejabat yang dilantik, karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Atas kasus itu, Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, meminta Sekda untuk menindaklanjuti surat rekomendasi dari KASN, atas jedah waktu 14 hari untuk melakukan meninjau kembali para pejabat yang dilantik.
“Dalam Surat KASN itu, BKD dianggap tidak prsosedural dalam memimlih pejabata yang akan dimutasi maupun promusi, karena tidak melibatkan tim penilai kinerja, sehingga mutasi dan promosi jabatan itu dikembalikan,”tegas Wabup Irwan kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Selasa, (5/4/2022).
Wabup juga mengaku, dalam proses mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Bondowoso, dirinya tidak pernah dilibatkan, bahkan tidak pernah menerima laporan dari tim Baperjakat. Selain itu, Assisten I, Bakesbang Pol, dan Inspektorat juga tidak pernah dilibatkan.
“Jadi selama ini Asisten I, Bakesbang Pol, dan Inspektorat itu hanya tanda tangan. Para pejabat ini tidak pernah ikut rapat, yang menentukan hasil beperjakat itu BKD dan Sekda,”ungkapnya.
Wabup mencontohkan, kasus Guru yang dimutasi, dan ternyata Kadis Pendidikan tidak pernah diberitahu oleh BKD. Padahal, Diknas sendiri kekurangan guru hampir 2000, tapi malah dimutasi.
“Kan sangat ironi, sementara kita kekurangan guru, kok malah dipindah dari fungsional ke struktural. Dan memantik KASN bersurat ke Pemkab Bondowoso, dan memberikan rekomendasi,”tandasnya.
Wabup menilai BKD tidak professional dalam melaksanakan tugasnya, dan Wabup minta kepada BKD untuk melaksanakan tugas sesuai dengan mikanisme yang menjadi ketentuan dalam organisasi pemerintah.
“Selama ini saya menganalisa dan menilai ada yang tidak beres selama proses mutasi ini. Saya menduga ada oknum BKD telah menelikung Bupati dengan memanfaatkan ketidaktahuan terhadap nama-nama yang akan dimutasi, promosi hingga dilantik,”paparnya.
“Bahkan, ada yang lebih fatal lagi, ada pejabat disalah satu OPD yang merangkap jabatan. satu orang pegang dua SK yang berbeda, ini kan sudah tidak benar,”imbuhnya.