JEMBER – IndonesiaPos
Rencana pembangunan 2 Jembatan yakni jembatan Lantung di kecamatan Sumberbaru dan jembatan wisata Pal Kuning di kecamatan Silo yang kini dalam proses lelang dikhawatirkan tidak sesuai ekspektasi standar kualitas dalam hasil akhirnya. Proyek yang rencananya menelan anggaran hingga milyaran rupiah tersebut perlu adanya kajian ulang.
Menurut salah seorang anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jember, menyebutkan dalam penentuan persyaratan lelang kedua jembatan tersebut mencantumkan Surat Kebutuhan Kegiatan (SKK) pelaksana pemelihara jembatan yang tidak sesuai dengan proses kegiatannya.
“Disini dijelaskan bahwa ada pembangunan jembatan Lantung dan jembatan wisata Pal Kuning. Prosesnya pada pembangunan jembatan bukan pemeliharaan,”ungkapnya.
Jika menggunakan SKK pemeliharaan ungkapnya, maka ada kesalahan yang fatal mengingat SKK Pemeliharaan Jembatan bertujuan untuk menangani kerusakan yang terjadi secara berkala pada jembatan yang masih stabil agar kerusakan tidak menjadi lebih parah sehingga mengganggu fungsi jembatan untuk melewatkan kendaraan.
“Dan dalam persoalan ini mengacu pada kontek tujuan dilaksanakannya lelang jembatan yang kini dalam masa sanggah adalah pembangunan jembatan bukan rehabilitasi,”tambahnya.
Hal lain yang sangat urgent menurutnya adalah pada penentuan Persyaratan SKK berpengaruh banyak terhadap kelangsungan proses pembangunan jembatan tersebut. Antara lain dalam menentukan RKA, keterlibatan tim pekerja dilapangan dan beberapa hal lainnya.
“Kalau SKK pembangunan biasanya melibatkan konsultan perencana dan konsultan pengawas, jadi memang betul-betul diawasi sesuai spesifikasi pekerjaan. Kalau SKK nya hanya pemeliharaan maka cukup melibatkan internal di OPD,”ujarnya.
Sehingga hasil akhir pembangunan jembatan tersebut jika hanya menggunakan persyaratan SKK pemeliharaan diragukan.
Senada dengan M, salah seorang sumber LKPP menyebutkan bahwa perlu adanya keselarasan antara proses kegiatan yang akan dilakukan dengan persyaratan SKK yang disyaratkan. Jika itu tidak sesuai maka perlua ada penilaian ulang dalam proses persyarat tersebut.
“Semuanya harus linier antara tema kegiatan dengan SKK yang disyaratkan. Jika itu tidak sesuai maka harus ada pembenahan ,”pungkasnya.(kik)