<

Proyek Pembangunan Jalan Multi Years M.Yamin Diprediksi Tak Bertahan Lama

JEMBER, IndonesiaPos – Pembangunan jalan di sepanjang M Yamin yang kini sedang dalam proses pengerjaan sekitar 30 % dari panjang jalan   kurang lebih 2 Km diprediksi tak akan bertahan lebih dari 1 tahun. Hal ini  disebabkan masih aktifnya kendaraan berat masuk disepanjang jalan tersebut.

Dari pantauan media, masuknya kendaraan berat tersebut disebabkan belum adanya aturan jelas dari pihak dinas perhubungan (dishub) pemkab Jember  terkait larangan kendaraan kelas berat masuk ke lokasi jalan M.Yamin.

Sebelumnya, saat dilakukan rapat koordinasi antara pihak dishub dengan pihak warga dan perwakilan gudang yang ada di sepanjang M.Yamin beberapa waktu lalu menyepakati untuk melarang kendaraan berat yang masuk ke lokasi dengan membuat portal untuk membatasi masuknya kendaraan kelas berat masuk di jalan berkelas III tersebut.

Namun sayangnya hingga kini belum ada realisasi kepastian kapan larangan  masuknya kendaraan berat di Jalan M.Yamin diberlakukan. Akibatnya muncul kubangan jalan baru terutama di depan gudang yang menggunakan kendaraan kelas berat.

Seperti pemberitaan sebelumnya, kerusakan jalan sepanjang jalan M.Yamin sering menimbulkan korban. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang harus menanggung kerugian baik dari segi keselamatan nyawa maupun kendaraan mereka akibat kubangan jalan rusak hingga kwdalaman 15 cm .

Bahkan Bupati Hendi pun sempat turun untuk memastikan langsung kerusakan jalan di sepanjang M.Yamin yang disebakan oleh lalu lalangnya kendaraan berat yang melebihi tonase serta buruknya drainase disepanjang jalan  M.Yamin.

Ag, pelaksana proyek lapangan jalan multi years di jalan M.Yamin juga sempat menghawatirkan keluar masuknya kendaraan kelas berat dilokasi jalan tersebut ditengah proses pekerjaan jalan sedang berlangsung.

” Kalau kendaraan kelas berat terus masuk, bisa diprediksi tidak bisa bertahan lama, kecuali kalau pekerjaan dilakukan secara dicor beton seperti di jalan kota Blater,” pungkasnya.  (Kik)

BERITA TERKINI