LUMAJANG – IndonesiaPos
Proyek Fisik di Desa Wonosari Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, dipertanyakan khalayak. Bukan tanpa sebab, proyek yang mengerjakan plengsengan di aliran DAM Suhan 1 itu, tak jelas asal usulnya.
Pantauan media di lokasi pelaksanaan, sejumlah pekerja pun, nampak bekerja serampangan. Masuk ke aliran sungai menggali dasar pondasi, minim pengamanan diri.
Siapa pelaksana dan dari mana sumber asal dana proyek berikut besaran anggaran, tak jelas. Papan name board tak diketahui keberadaannya, mendasari sarat wajib, keterbukaan publik.
Salah seorang pria berperawakan kekar, layaknya mandor ketika ditanya media, dengan lantang menjawab, papan name board berada di Desa Karangbendo.
“Papan nama ada disana pak (Desa Karangbendo -red),” ucapnya, sambil menunjuk arah, Senin (22/9/2025).
Joko Kemin, Kabid SDA PU-TR Kabupaten Lumajang dikonfirmasi perihal ini, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan.
Terpisah, Wakil Bupati LMS Lira DPD Kabupaten Lumajang Dendik Zeldianto meminta, dinas terkait mengambil sikap tegas tentang teknis pelaksanaan proyek di lapangan.
“Ini yang begini ini cenderung picu kecurigaan. Proyek terletak jauh dari pusat kota. Dinas perlu memberikan penekanan dan ketegasan pada pelaksana proyek. Wajib terbuka, karena yang dipergunakan ya uang rakyat. Jadi, rakyat harus mengetahui,”ulas Dendik merespon.
Lanjut Dendik, tidak memajang papan name board, bertentangan dengan Undang-undang keterbukaan publik No.14 tahun 2008.
“Yang begini ini, akan terus kami awasi. Tahapan akan kami rangkum, indikasi penyelewengan jika memang ada, kami catat lengkap, dan pada saatnya akan kami laporkan dengan tujuan, untuk menghindari peristiwa yang sama di kemudian hari,” pungkasnya. (Har)
Pungli Bantuan Siswa Penerima PIP Aspirasi di Lumajang Merasa Tertipu