BANYUWANGI, IndonbesiaPos
Pembangunan Ruang Kelas Baru di SD Negeri 1 Watukebo Kecamatan Blimbingsari, tanpa ada pengawas dan konsultan yang hanya menggunakan fasilitator diduga kepala sekolah sudah menyalahi aturan.
Pihak kepala sekolah yang menyatakan proyek Swakelola pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 387.000.000,- ini pihak sekolah memiliki tim tehnis dalam hal kontruksi bangunan ditambah lagi segala sesuatunya yang mengatur fasilitator dari Dinas Pendidikan Banyuwangi dugaan ada main semakin menguat.
Menurut Moh Azis mengatakan kegiatan baik itu pembangunan ataupun rehabilitasi gedung harus ada pengawas dan konsultanya.
Kata dia, apapun proyek itu harus ada pengawas dan konsultanya, guru itu tugasnya mengajar bukan di bidang tehnis kontruksi bangunan, karena setiap kegiatan itu perlu gambar ruang, spesifikasi barang atau matrial melalui RAB yang melaporkan hasil kegiatan, semua kegiatan ada konsultan pengawasnya supaya ada yang bertangungjawab dari segi konstruksi dan harga satuan.
“Kalau tidak memakai konsultan bisa asal – asalan membangun dan mengelola keuangan. kalau tidak ada pengawas sudah pasti ada korupsi anggaran disana melalui penurunan kwalitas dan spesifikasi,”ungkapnya.
Bahkan, Kepala dinas sudah menyampaikan, setiap kegiatan harus ada pengawas, senada juga disampaikan Ari kepala bidang SD.
“Setiap kegiatan swakelola di SD semua ada pengawas dan konsultanya. Kalau fasilitator fungsinya sebagai Konsultan pendamping. Kalau pihak sekolah penerima swakelola tidak menggunakan pengawas dan konsultan tidak bisa dicairkan oleh bank yang ditunjuk,”jawabnya singkat.
“Tugas pokok sekolah adalah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar bukan untuk melaksanakan rehabilitasi gedung dan bangunan, sehingga seharusnya sekolah tidak dapat melaksanakan swakelola untuk rehabilitasi gedung,”imbuhnya. (ris,dod)