<

PT-GI “Cemarkan Lingkungan”, TGPPT dan Satpol PP Kabupaten Blitar Mandul Tak Bertaring

BLITAR, IndonesiaPos – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Blitar memuluskan pendirian peternakan sapi perah PT.Greenfield Indonesia (GI) dianggap menyengsarakan masyarakat  desa Ngadirenggo dan sekitar lokasi peternakan yang mengakibatkan lingkungan tercemar melalui aliran anak sungai telah mengakibat warga sekitar terserang penyakit.

Sementara Tim Gugus Percepatan Pembangunan Terpadu (TGPPT)Kabupaten Blitar dan aparat penegak Perda (Satpol-PP) mandul dan tak punya taring, dan terkesan mengoebankan masyarakat setempat.

Salah satu pemerhati lingkungan hidup yang terus getol menyikapi hal ini adalah Ormas Gerakan Anak Nasionalis (GANNAS) Kabupaten Blitar, meminta Muspika Kecamatan Wlingi untuk mengkaji ulang keradaat PT-GI.

Hal itu disampaikan saat melakukan dengan PT-GI, dan sepakat bahwa mulai tanggal 16/07/20, pihak PT-GI sanggup tidak akan membuang kotoran sapi ke sungai, sesuai nota kesepakatan yang dituangkan di lembar berita acara yang disaksikan okeh Muspika setempat.

“PT-GI harus menghentikan pembuangan limbah ke sungai maksimal 2 Minggu sejak penandatanganan Berita Acara,”Kata Joko Wiyono. Rabu, (15/7/2020).

Joko Wiyono menginformasikan adanya pencemaran yang terjadi pada salah satu anak sungai itu menandakan kinerja Tim Pembangunan Kabupaten Blitar melanggar Peraturan dan Perundangan yang berlaku.

“Kami sangat tersinggung karena sikap pemerintah yang mengabaikan peringatan dari Komisi III pada bulan Februari kemarin. Terbukti, limbah peternakan PT-GI tetap dibuang ke sungai,”ketus Joko Wiyono.

Dikatakan,  jika hal ini masih saja investor bandel maka GANNAS akan mendesak Dinas terkait untuk mengembalikan klas jalan yakni jalan klas II A,sesuai Perda Kabupaten Blitar. 

“Kami tidak akan kompromi lagi akan menutup jalan masuk, dan minta Pemkab Blitar mengembalikan fungsi klas jalan sesuai Perda nomor 04 Bab 4 dan 9 tahun 2008 yang sudah direvisi tahun 2020,”tegasnya.

Menurutnya, selama ini PT-GI melanggar tidak hanya lingkungan  hidup, namun juga melanggar kapasitas jalan yang hanya jalan klas II A.

Joko Wiyono juga minta agar Bupati mempelajari terlebih dahulu progres investor sebelum memberikan ijin masuk di Kabupaten Blitar.

“Kami sangat senang dan mendukung masuknya investor dengan harapan dapat menambah PAD dan menyerap banyak tenaga kerja. Namun, kalau hanya bikin masalah saja ya buat apa menerima Investor baru,”pungkasnya.(Lina)

BERITA TERKINI