<

PT Ketapang Hijau Lestari “Kejam”, Yunan dan Istrinya Diberhentikan Tanpa Ada Pesangon

KUTAI BARAT  —  IndonesiaPos 

Hasil mediasi antara Yunan/Istri dengan PT.Ketapang Hijau Lestari (KHL), yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Kutai Barat, Rabu ( 10/12/2025 )

Mediasi yang secara Virtual/Vidcon dipimpin langsung Kabid Hubungan Industrial Agustinus Dalung yang dihadiri korban PHK Yunan dan Istrinya, juga dihadiri Staf Hubungan industrial Rose dan pihak perusahaan

Dalam mediasi tersebut, kedua suami istri tersebut di vonis tidak dapat pesangon sama sekali, dari PT.KHL, tempat keduanya bekerja.

 

Paparan Perusahaan Ketapang menyatakan,Yunan dianggab bersalah karena membuat pelanggaran berat sehinggah tidak bisa diberi pesangon. Padahal, masa kerjanya cukup lama hingga 8 tahun.

Namun, pernyataan pihak PT KHL dibantah oleh Yunan, karena ia tidak membuat keonaran pidana diperusahan dan tidak pernah diperiksa petugas security perusahaan.

“kalau saya dianggab bersalah, saya tidak pernah diberikan surat peringatan,  bahkan surat PHK pun tidak pernah diberikan,”ucap Yunan.

Sementara itu Kabid Hubungan Industrial Agustinus Dalung mempertanyakan Wartawan/Orang lain tidak boleh masuk pada saat mediasi berlangsung.

“Kami berusaha seadil-adilnya dalam mediasi ini dengan mengacu pada Undang undang Cipta Kerja PP No.6 tahun 2023 turunannya PP Nomor 35 tahun 2021,”katanya.

Terkait PHK ini, sampai melarang orang lain/wartawan tidak boleh masuk diruangan mediasi, padahal isinya dari Undang undang tersebut tidak demikian. Bahkan, di Pengadilan pun membolehkan Wartawan masuk. “Hal ini menimbulkan tanda tanya besar ada apa,???,”ujar Agustinus.

Selain itu salah satu kesalahan Yunan minum minuman keras, dan itu diakui Yunan, kemudian istrinya ikut juga tidak masuk kerja selama 7 hari berturut turut, kami berkesimpulan bahwa Yunan melakukan Pelanggaran berat.

Dalam Vidcon ini pihak Disnaker telah meminta uang pisah atau kebijakan dari perusahaan, tetapi karena itu tidak ada dalam undang undang dan akan berdampak pada karyawan yang lain. Sehingga hal itu tergantung kebijakan Perusahaan Ketapang.

“Soal uang cuti dan lainnya masih dipertimbangkan perusahaan,dan apabila ada pembayaran apapun tetap harus dilaporkan ke Disnaker,”tegas Kabid HI Agustinus. (daniel)

 

8 Tahun Suami Istri Kerja Sawit Di PHK Tanpa Pesangon

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos