<

PT Ketapang Hijau Lestari Klarifikasi Soal Berita Pemutusan Hubungan Kerja, Tidak Benar

KUTAI BARAT  —  IndonesiaPos 

PT Ketapang Hijau Lestari  yang beralamat di jalan Pantai Indah Kapuk, RT06 /RW 02, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya menyampaikan hak jawab (Klarifikasi) terkait Berita Pemutusan Hubungan Kerja yang dimuat Media IndonesiaPos pada 23 Oktober 2025. Klarifikasi tersebut dikirim kepada Daniel, Biro IndonesiaPos wilayah Kutai Barat, pada 24 Oktober 2025

Dalam surat klarifikasi tersebut, pihak Manajemen PT. Ketapang Hijau Lestari menyebutkan sebagai beriikut;

Sehubungan dengan adanya berita yang dimuat di media Pos Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2025 dengan Head Line “8 Tahun Suami Istri Kerja Sawit di PHK Tanpa Pesangon” dengan ini PT. Ketapang Hijau Lestari (KPL) menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya benar dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya di lapangan. Yang bersangkutan, sdr. Yunan Kolnel, benar telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan bukan tanpa alasan, melainkan karena melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib dan peraturan kerja yang berlaku di lingkungan perusahaan.

  1. Proses PHK dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur perusahaan. Sebelum keputusan PHK diambil, perusahaan telah melakukan pemeriksaan internal dan pemanggilan klarifikasi, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui langsung kejadian pelanggaran tersebut.
  2. Surat Pengunduran Diri tidak pernah dipaksakan. Perusahaan menegaskan bahwa tidak pernah memaksa pekerja untuk menandatangani surat pengunduran diri. Setiap keputusan administratif dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumentasi tertulis yang sah.
  3. Terkait hak-hak pekerja: Karena pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 poin (c) Undang undang No.13 Tahun 2003, maka yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Namun demikian, hak-hak normatif lainnya seperti gaji terakhir, BPJS Ketenagakerjaan, dan administrasi kepesertaan telah dan akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Perusahaan menghormati semua pihak, termasuk tokoh masyarakat yang ikut mendampingi, namun menolak setiap bentuk pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak diverifikasi kebenarannya terlebih dahulu. Bahwa mengenai perbedaan pendapat adanya pesangon atau tidak, dapat diselesaikan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku yang diatur UU PPHI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja (Bipartit > Mediasi Disnaker > PHI).

  1. Ketapang Hijau Lestari selalu berkomitmen untuk menerapkan prinsip keadilan, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial dalam seluruh hubungan ketenagakerjaan, serta memastikan setiap tindakan disipliner dilakukan secara profesional dan berdasar bukti yang sah.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat dan pemberitaan yang menyesatkan.

Barong Tongkok, 24 Oktober 2025

Manajemen PT. Ketapang Hijau Lestari

 

8 Tahun Suami Istri Kerja Sawit Di PHK Tanpa Pesangon

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos