<

PUKAT UGM : Dugaan Intervensi Terhadap KPK Sudah Terjadi Sejak Lama

JAKARTA, IndonesiaPos

Hiruk pikuk soal dugaan intervensi Presiden ke aparat penegak hukum (Kejaksaan, Polisi dan KPK), terus menyeruak, sehingga membuat Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha Kurniawan, buka suara.

Yuris menilai negara tidak pernah serius memberantas korupsi dan selalu ada intervensi terhadap lembagai penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Yuris, kembali mencuatnya kasus mega-korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto bisa menjadi salah satu contoh adanya intervensi tersebut.

Apalagi dengan adanya revisi UU KPK, maka independensi lembaga anti rasuah itu pun patut dipertanyakan.

“Ini akan menjadi semakin terang situasinya bahwa selama beberapa tahun terakhir, negara tidak pernah serius dalam memperbaiki upaya pemberantasan korupsi,”ujarnya. Senin (4/12/2023).

Yuris menegaskan, bila benar pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP, publik pantas mempertanyakan komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi.

“Ini adalah sebuah intervensi yang tidak patut. Bahkan bisa saja dikategorikan sebagai upaya untuk menghalang-halangi proses hukum. Sehingga sangat wajar apabila publik bertanya-tanya mengenai kebenaran terhadap cerita tersebut,”kata dia.

Yuris meminta Presiden Jokowi untuk tegas menanggapi isu tersebut. Pernyataan presiden yang menyebut tidak ada agenda resmi terkait pertemuannya dengan Agus Rahardjo sangat mudah dibantah.

“Presiden harusnya tegas dalam menanggapi ini ya. Jika hanya bicara soal agenda resmi, saya pikir intervensi model seperti itu tentu saja tidak akan masuk dalam agenda resmi negara,” ucapnya.

Yusris menambahkan, dugaan intervensi terhadap KPK sudah dilakukan sejak lama. Hal itu semakin menguat dengan adanya revisi UU KPK yang justru melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

“Bisa dibayangkan, dengan UU yang lama saja, intervensi politik terhadap proses hukum masih sangat mungkin terjadi. Apalagi dengan UU KPK hasil revisi yang secara jelas telah mendegradasi independensi KPK secara kelembagaan,”tegasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP.

Namun, pernyataan itu dibantah Jokowi bahwa tidak ada pertemuan resmi dirinya dengan Agus pada 2017. Presiden juga mempertanyakan kepentingan dari kembali munculnya kasus tersebut

Jokowi Meradang, Agus Rahardjo Beberkan Intervensi Istana

 

BERITA TERKINI