BONDOWOSO, IndonesiaPos – Para pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) bersama pengurus koperasi se Bondowoso mendatangi di Kantor Dekopinda Bondowoso, Senin pagi (14/11).
Mereka menolak RUU PPSK atau Rancangan Undang-undang Penguatan Pengembangan Sektor Keuangan yang saat ini tengah digodok pemerintah dan DPR RI. Sebab, menurut mereka, dalam RUU tersebut koperasi akan diawasi oleh OJK. “Kami menolak RUU ini ,”ujar Karsono Ketua Dekopinda Bondowoso.
BACA JUGA :
PIPAS Lapas Narkotika Pamekasan Selenggarakan Pertemuan Rutin
Ketua Peradaban Ingatkan Semua Alumni Ponpes Darul Ulum Peduli ke Pesantren dan…
Menurutnya, Koperasi itu sudah ada dewan pengawasnya sendiri. Juga, koperasi itu terdiri dari anggota dan untuk anggota. “Menjadi aneh jika OJK ikut campur dalam pengawasan koperasi,”katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Dekopinda Bondowoso Suprapto bahwa para pengurus koperasi simpan pinjam se Bondowoso menolak RUU itu.
“Kami sangat keberatan dengan pengawasan dari OJK,”terangnya. Dijelaskan, koperasi sudah ada pengurus dan pengawas sendiri. Bahkan Dekopinda Bondowoso sudah berkoordinasi dengan Dekopinda Jawa Timur, Dekopinda Jateng dan Dekopinda Jawa Barat. “Dalam waktu dekat ini kami akan segera ke DPR RI menyatakan keberatan,”ujarnya.
BACA JUGA :
Ribuan Warga Desa NTB Deklarsi Dukung Ganjar Jadi Presiden 2024
Antisipasi Covid-19, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep Segera Panggil Dinkes
“Agar RUU tersebut dibatalkan, sehingga pihaknya mendesak DPR RI untuk membatalkan. ” Jika tetap di sahkan, maka Dekopinda akan menempuh jalur hukum lewat MK,”imbuhnya.(eko)