<

Puluhan Tahun Menunggu, 30 lebih SHM Milik Warga Perumahan Griya Mangli Tak Kunjung Terbit

JEMBER, IndonesiaPos – Sejumlah warga perumahan Griya Mangli kelurahan Mangli , kecamatan Kaliwates Jember Merasa frustasi dengan belum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah mereka baik dari pihak developer maupun dari Bank BTN Jember.

Padahal, hampir sebagian besar dari mereka telah melunasi cicilan KPR-BTN mereka beberapa tahun terakhir. Bahkan ada yang sudah lunas Puluhan tahun lalu. Namun hingga kini belum juga menerima sertifikat.

Y, salah seorang warga perumahan griya Mangli kepada media mengungkapkan dirinya membeli rumah miliknya sejak tahun 2006 silam secara menyicil kepada developer, namun setelah lunas ternyata ia belum mendapatkan sertifikat.

“Sudah pernah saya tanyakan ke pihak developer,  jawabannya masih diurus. Tapi ternyata hingga sekarang sertifikat belum  juga keluar,”terangnya.

Selain dirinya, lanjut Y, sejumlah tetangganya juga mengalami hal yang sama. Ironisnya lagi, luas rumah mereka ternyata tidak sesuai dengan akad awal perjanjian.

“Satu deretan rumah disekitar saya  ternyata luas bangunnya tidak sesuai dengan ukuran yang dibeli, sebab  sertifikat masih belum dipecah sehingga separuh luas tanah masuk ke sertifikat rumah dibelakangnya,”ujarnya.

Selain Y,  H salah seorang warga di blok yang berbeda dengan Y juga mengalami hal yang sama. Untuk  mendapatkan sertifikat rumahnya, ia harus rela mengurus sendiri pembuatannya dengan mengeluarkan biaya pribadi.

“Sudah saya tanyakan ke pihak terkait, ternyata mereka saling lempar tangan. Akhirnya saya mengurus sendiri pemecahan sertifikat tanah asalnya dengan biaya hingga puluhan juta rupiah,”jelasnya.

Untuk mendapatkan informasi lebih terkait proses pengambilan  KPR-BTN, media menanyakan kesalahan seorang developer Jember yang tidak mau disebut namanya menjelaskan, para nasabah yang akan mengambil KPR-BTN biasanya dilakukan wawancara oleh pihak Bank BTN dengan didampingi notaris. Usai wawancara dan dinyatakan memenuhi persyaratan kredit KPR-BTN, pihak Bank akan meminta developer untuk segera menerbitkan sertifikatnya.

” Meski sudah dibangun oleh developer, biasanya Bank BTN  akan meminta kepada pengembang untuk segera membuatkan sertifikatnya. Termasuk dengan memecah sertifkat asal untuk diterbitkan menjadi SHM sesuai nama pemohon kredit KPR- BTN. Jika itu belum terpenuhi maka pihak Bank tidak akan menyerahkan kunci kepada pemohon kredit,”terangnya.

Dalam persoalan ini menurut Sumber sepertinya ada yang janggal. “Bisa jadi notarisnya yang molor tidak mengerjakan proses sertifikatnya, tapi kenapa pihak bank bisa memberikan agunan kepada developer itu,”katanya penuh tanya.(kik)

 

BERITA TERKINI