<

Puluhan Wartawan Banyuwangi Gelar Demo Di DPRD Tolak RKUHP

BANYUWANGI, IndonesiaPos.co.id

Bertulisan “Jangan Bungkam Kebebasan Pers” pada kertas karton, Aliasi wartawan Banyuwangi menggelar demo damai di depan Gedung DPRD Banyuwangi Jum’at(27/9) menolak Rancangan Kitab Undang/Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sejumkah Organisasi yang lakukan aksi diantaranya, Persatuan wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurmalis Independen IJTI Tapal Kuda (Banyuwangi, Jember, Situbondo dan Bondowoso)Dan Ikatan Jurnalistik (IJTI) Banyuwangi turun ke jalan untuk melakukan penolakan RKUHP.

Para wartawan berorasi menuntut DPRD Banyuwangi menyampaikan aspirasinya kepada DPR RI. Aliansi wartawan menilai RKHUP bisa membungkam dan menjadi preseden buruk bagi kebebasa PERS,

Ketua PWi Banyuwangi sekaligus Koordinator Aksi Saifuddin Mahmud Berorasi, ini merupakan aksi spontanitas wartawan di Banyuwangi menolak RKUHP. Jika RKUHP disahkan, maka kebebasan kita (pers) terbelenggu.

“Wartawan menolak, karena dalam beberapa poin RKUHP itu, kita tidak boleh mengkritik, mengkritik keputusan pengadilan juga tidak boleh, dan kita hanya menulis yang baik-baik saja,” kata Saifuddin Mahmud.

Padahal, setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Khususnya mengenai peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik yang berbunyi,

  • Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  • Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  • Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  • Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Saifuddin menambahkan, Dengan Adanya UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Jurnalis di lindungi dalam menjalankan tugasnya dan menegakkan Kode Etik Jurnalis (KEJ).

“Teman-teman jurnalis sudah Paham dengan kode etik jurnalistik, kalau kami dibungkam, mana bisa mengkritik,” katanya.

Aksi damai oleh puluhan wartawan ini juga melakukan teatrikal yang menggambarkan kekerasan oleh polisi terhadap jurnalis yang sedang bekerja melakukan peliputan demonstran di beberapa daerah.

Dalam aksi, perwakilan dari jurnalis menemui anggota DPRD Banyuwangi agar RKUHP tidak disahkan dan dan menuntut terhadap kekerasan terhadap Pers yang pernah terjadi beberapa lokasi segera di selesaikan, agar kebebesan pers bisa terwujud.

Pada saat melakukan aksi, bersamaan dengan kunjungan Kerja dari Anggota DPRD Buleleng dan Jurnalis Buleleng datang ke DPRD banyuwangi. (Ari Bp)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos