<

Pupuk Indonesia Dukung APH Proses Hukum Bagi Oknum DistributorDan Kios Palsukan Dokumen

BONDOWOSO, IndonesiaPos – PT Pupuk Indonesia (PI) akhirnya mengumpulkan sejumlah distributor, menggelar rapat koordinasi (Rakor). Selain para Distributor, hadir pula KP3 dan para PPL. Sementara, dari PI dihadiri Vice President Pemasaran wilayah Jawa Timur Yan Fajri. Kamis, (22/9/2022).

Tahun 2022, Bondowoso mendapat tambahan pupuk bersubsidi NPK sebanyak 7 ribu ton, Urea 5 ribu ton. “Nah tambahan alokasi NPK dan Urea ini cukup untuk 3 bulan ke depan,”kaya Yan Fajri kepada sejumlah wartawan, Kamis, (22/9/2022).

Sementara alokasi pupuk untuk Bondowoso sejak bulan Januari hingga September 2022 ini, sudah mencapai 21 ribu ton. “Kalau kita rata-rata 9 bulan, berarti sebulan 1.400 ton urea. NPK sudah 11 ribu ton Rata-rata sebulan 1.200 ton,”ungkapnya.

Sementara kelangkaan pupuk di masyarakat terus terjadi hingga saat ini. Yang terjadi di lapangan masyarakat sangat sulit menemukan pupuk bersubsidi. Kalau pun ada harganya Rp 500 – 600 ribu.

”Jadi kalau ada oknum kios menjual dengan sangat tinggi di luar HET. Apalagi kondisinya di Bondowoso ini di bulan September ini alokasinya sudah mendekati habis. Maka silahkan dilaporkan ke KP3 sudah siap menerima aduan dari masyarakat kalau nanti ada oknum kios melanggar, KP3 akan membuat rekomendasi sanksi dan itu bisa pemecatan,”tegasnya.

Menurutnya, sistem pembelian pupuk sekarang ada pom nota yang wajib ditandatangani oleh petani sesuai dengan jumlah pupuk yang dibeli. Namun, jika ada Kios yang memalsukan dokumen, dapat diserahkan ke apara penegak hukum (APH).

“Pupuk Indonesia mendukung penuh jika ada oknum Kios dan Distributor yang melawan hukum untuk di proses, seperti memalsukan dokumen, tandatangan nota pembelian pupuk dari petani. karena, petani yang beli pupuk itu ada nota yang harus ditandatangani oleh petani,”imbuhnya.

Selain itu, KP3 diminta untuk mencoret Distributor dan Kios yang tidak memiliki gudang dan tidak sesuai dengan usulan waktu pertamakali mendaftar. karena memang di distributor wajib punya gudang ber TDG.

“Nah TDG itu diterbitkan ada syarat-syaratnya. Jadi gak mungkin gudang 3×3 itu ada TDGnya, gak mungkin. Dan kami memang mewajibkan itu,  ini  jadi bahan evaluasi kami, masukan ke KP3 terkait gudang-gudang tidak layak keberadaannya. Kalautidak sesuai ijinna bisa dicabut,”imbuhnya.

BERITA TERKINI