BANYUWANGI, IndonesiaPos
Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi segera memberikan bantuan sosial (bansos) dan/atau Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti diketahui belasan mall yang ada di Kabupaten Banyuwangi ditutup sementara sejak diterapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Dalam penerapan PPKM Darurat terdapat 11 Mall di Kabupaten Banyuwangi ditutup sementara, antara lain: Roxy Square, Ramayana, Vionata, Mitra Rogojampi, Mitra Jajag, KDS, Sun East Mall, A&R, Arjuna, Bares Genteng dan Bares Rogojampi.
Tak pelak kebijakan dari Pemkab Banyuwangi itupun membuat ribuan pekerja mall dan pusat perbelanjaan di Kabupaten paling ujung timur di pulau Jawa ini menjerit.
Pasalnya, selama diliburkan, mereka tidak mendapatkan gaji (upah). Apalagi selama pandemi berlangsung, mereka tidak menerima upah secara penuh lantaran adanya efisiensi jam kerja dari perusahaan.
Ketua PUSAKA, Muhammad Helmi Rosyadi menuntut Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dan Sugirah segera memberikan bansos kepeda seluruh pekerja pusat pembelanjaan.
“Kebijakan Pemkab Banyuwangi,, menutup sejumlah mall, membuat ribuan pekerja mall diliburkan. Bahkan, Gaji (upah) para pekerja pun dipotong. Maka saya minta kepada Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, untuk memberikan bansos kepada seluruh pekerja mall dan pusat pembelanjaan yang diliburkan,”pinta Muhammad Helmi Rosyadi (Ari Bp)