BANYUWANGI, IndonesiaPos
Tak hanya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang geram dan menginisiasi hak angket terkait batas Ijen hal tersebut juga ditanggapi Aktifis Pusat Kajian Kebijakkan dan Pembangunan Strategis yang meminta Bupati Banyuwangi membatalkan perjanjian tersebut.
Menurut Amrullah Kordinator Puskaptis perjanjian tersebut telah sah secara hukum sesuai pasal 1320 BW atau KUHPerdata meskipun Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani telah menganulir perjanjian tersebut dengan mengirimkan surat ke Kemendagri.
BACA JUGA :
FPKB Inisiasi Hak Angket Terkait Batas Ijen Banyuwangi Bondowoso
“Surat perjanjian itu telah sah secara hukum meskipun Bupati Banyuwangi Menganulir tetep sia sia selama Bupati Bondowoso tidak melakukan hal yang sama”, ujar Amrullah.
Amrullah juga meminta pertangung jawaban Bupati Banyuwangi terkait batas wilayah tersebut dengan membatalkan surat tentang surat kesepakatan batas daerah kabupaten Banyuwangi nomor 35/bad II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021.
“Kalau hanya surat anulir percuma saja karena surat itu telah sah secara hukum dan harus dibatalkan melalui pengadilan negeri” jawab Amrullah. (vian,dod)