JAKARTA, IndonesiaPos
Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI menahan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Keduanya merupakan tersangka dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa.
“Malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di Instalasi Tahanan Militer Milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Perdanakusumah),”kata Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin, (31/7/2023).
Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tidak dirinci waktu pasti upaya paksa tersebut.
Sebelumnya, Puspom TNI menetapkan status tersangka kepada kepala Basarnas Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap.
“Proses hukum dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi, maka penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan ke penyidikan. Dan meningkatkan status mereka jadi tersangka dan ditahan,”tegas Marsekal Muda Agung Handoko, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan pengusutan kasus yang menjerat Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Seluruh penanganan perkara diserahkan ke Markas Besar (Mabes) TNI.
“Sudah di sana (Mabes TNI), kan sudah limpahkan, kita limpahkan, kalau status hukum kan tentu harus ada surat perintah penyidikan (Sprindik), kan begitu,”kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, (31/7/2023).
Hal tersebut dijelaskan Alexander merespons pertanyaan wartawan soal status tersangka Kabasarnas.
KPK menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka atas keputusan bukti permulaan yang cukup. Namun, tidak pernah ada sprindik yang dicetak untuk keduanya.
“Secara substansi dan materiil sesuai dengan ketentuan KUHAP yang namanya tersangka itu siapa sih? Orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan kecukupan bukti, dari alat bukti itu,”ucap Alex.