DEPOK, IndonesiaPos.co.id
Dengan dalih belum selesainya bermusyarah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda pembacaan putusan gugatan aset First Travel, Senin (25/11/2019). Perkara tersebut teregister dalam perkara perdata nomor : 52/PDT.G/2019/PN.Depok.
Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dengan anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan Nugraha Medica Prakasa, sempat membuka jalannya sidang gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, namun setelah berembuk, sidang yang beragendakan pembacaan putusan itu terpaksa diundur hingga pekan depan.
“Bapak, Ibu, Majelis Hakim belum siap bacakan putusan hari ini, Insya Allah majelis akan bacakan putusan, Senin 2 Desember 2019,” kata Ramon di Ruang Cakra PN Depok.
Penggugat maupun tergugat pun menerima dan tidak ada yang menyampaikan keberatan, sidang pun langsung ditutup oleh majelis. Ratusan jamaah korban First Travel yang telah memadati PN Depok pun tampak kecewa bahkan salah satu jamaah langsung mendadak pingsan.
“Allahuakbar, Allahuakbar, Innalillahi Wa Innailaihi Roji’un, tolong, ada yang pingsan, ya Allah,” ucap seorang jamaah.
Sementara itu, Humas PN Depok Nanang Herjunanto menuturkan, perkara perdata First Travel masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor 52/PDT.G/2019/PN.Depok. “Agendanya sudah masuk putusan majelis hakim,” imbuhnya. (ter)