<

Putusan MKRI Tentang Perubahan Non-Use Merek UMKM Menjadi 5 Tahun

BONDOWOSO – IndonesiaPos

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan perkara nomor 144, tentang perpanjangan Non-use Merk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dengan Perubahan Ketentuan Non-Use Merek dari 3 Tahun Menjadi 5 Tahun: Perlindungan UMKM Diperkuat dalam Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 no.perkara 144, telah di Kabulkan.

Dengan begitu UMKM se-Indonesia, juga  mendapat manfaat dari permohonan tersebut, yaitu perpanjangan Non-use Merk, dari hanya 3 tahun menjadi 5 tahun.

Salah satu pelaku UMKM Bondowoso Michael mengaku senang ketika permohonannya dikabulkan oleh MK, sehingga usahanya bisa semakin lancar.

“Semoga berkah dan bermanfaat untuk seluruh UMKM Indonesia yang sedang merintis. Thanks atas doa dan dukungannya untuk UMKM Indonesia,”ujar Michael.

Selain itu, Michael juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Diskoperindag Bondowoso yang telah mendukung usaha UMKM Bondowoso.

“Dukungan dari Pemkab Bondowoso via Diskoperindag (Thank you Kang Mas Sigit) dalam bentuk Surat keterangan ini, yang menjadi jadi salah satu bukti pendukung perjuangan kita di MKRI. Hidup UMKM, Hidup Bondowoso,”ujar Michael dengan nada senang.

Diketahui, Putusan MKRI tentang Perubahan Ketentuan Non-Use Merek dari 3 Tahun Menjadi 5 Tahun, menjadi perlindungan UMKM, karena diperkuat dalam putusan nomor 144/PUU-XXI/2023.

Sehingga putusan MKRI ini sebagai langkah yang signifikan dalam memperkuat perlindungan bagi pelaku UMKM.

Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Ricky Thio, seorang pengusaha UMKM, terhadap Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal yang diujikan tersebut mengatur penghapusan merek terdaftar jika tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Namun, MK memutuskan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan UUD 1945 karena dapat merugikan pelaku UMKM yang sering kali mengalami kendala ekonomi yang membuat mereka tidak dapat menggunakan merek secara terus-menerus.

“Dengan putusan ini, MK telah menetapkan perubahan penting, yaitu memperpanjang masa non-use dari 3 tahun menjadi 5 tahun,”tegas Michael.

 

Perubahan ini menurutnya, sejalan dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam pembentukan UU Merek dan Indikasi Geografis yang lebih memberikan waktu kepada pelaku usaha, khususnya UMKM.

Dengan begitu UMKM dapat mempertahankan merek mereka meskipun menghadapi situasi sulit,”imbuhnya.

Putusan ini disambut baik oleh banyak pihak, termasuk tim kuasa hukum Ricky Thio dari Lex Aeterna Law Firm.

Mereka menyatakan bahwa langkah ini merupakan terobosan penting dalam melindungi kepentingan UMKM di seluruh Indonesia, memastikan hak mereka atas merek tetap terjaga meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan.

Rayakan HUT Aspeksindo, Dihadapan Wamendag Putri NTT Promosikan Tenun Ikat Karya UMKM

BERITA TERKINI