JAKARTA, IndonesiaPos – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan sedang memproses surat keputusan (SK) pemberhentian Rafael Alun Trisambodo dari pegawai negeri sipil (ASN) di Direktorat Jenderal Administrasi Perpajakan (DJP).
Juru bicara Departemen Keuangan Yustinus Prastovo mengatakan, Rafael datang pada panggilan kedua untuk mengatur pemecatannya dari ASN
“Panggilan kedua sudah datang dia, ternyata Jumat sore. Saya juga baru dikasih tahu karena yang panggil kan DJP,” ujar Yustinus di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, (14/3/2023).
Dengan demikian, lanjut Yustinus, maka prosedur administrasi pemecatan Rafael dinyatakan sudah lengkap. “Iya, artinya sudah lengkap seluruh persyaratan untuk SK (pemecatan),” jelasnya.
BACA JUGA :
- Kejagung Segera Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated
- Mario Dandy Ditahan Polisi Puluhan Hari, Tak Pernah di Jenguk Keluarganya
- Presiden Jokowi Tunjuk Menko PMK Jadi Plt Menpora
Sebelumnya dikabarkan Rafael tidak hadir atas undangan Departemen Keuangan untuk menangani administrasi pemberhentian sebagai ASN.
Yustinus mengemukakan, saat Rafael dipecat dari ASN, ada dua panggilan yang harus dikirimkan.
“Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya,” ujar Yustinus.
Yustinus menuturkan, Kemenkeu sudah melakukan pemanggilan pertama kepada Rafael. Namun, Rafael tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Untuk yang pertama tidak hadir karena ada halangan. Kedua kita tunggu dulu, kalau yang kedua tidak hadir langsung ditandatangani SK-nya (Surat Keputusan),”jelasnya.