BLITAR, IndonesiaPos
Rapat Paripurna antara legeslatif dengan eksekutif yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto dengan mengangkat materi Rapat perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya Ketua DPRD memberikan waktu kepada juru bicara masing Fraksi untuk menyampaikan pandangan umumnya terkait Ranperda RAPBD tahun 2021, dan pada giliran Fraksi GPN melalui juru bicara Wasis Kunto Atmojo SH, Fraksi GPN menyampaikan 9 pokok selain menyorot kinerja 2 lembaga.
Rapat Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi Terhadap RAPBD tahun 2021 Fraksi GPN (Gerindra, PPP, dan Nasdem ) mengkritisi kinerja Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah yang selama ini dirasa masih banyak kelemahan, termasuk kurang optimal kinerja beberapa OPD seperti Satpol PP, dan Inspektorat. PU ini yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi GPN Wasis Kunto Atmojo Jum’at (03/09/21).
GPN juga mengkritisi masalah mutasi jabatan, serta menyinggung adanya penyimpangan BST di desa Ngadri yang oleh oknum Kepala Desa, yang ini ada indikator lemahnya pengawasan Inspektorat .

“Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021, pada hari Kamis kemarin. Kami menyampaikan PU terkait naskah politik Fraksi FGPN DPRD Kabupaten Blitar dalam menggunakan hak memberikan evaluasi dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar,”kata Wasis .
Kemudian, tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar merupakan salah satu Ranperda strategis, yang menyangkut hidup masyarakat, karena merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat .
Penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2021 sebagaimana disampaikan Bupati Blitar dilakukan untuk menyesuaikan atau mengakomodir perubahan kebijakan pemerintah Pemerintah Pusat, terdiri dari DAU, Dana Alokasi Khusus
DBHCHT.
Kebijakan Pemerintah Propinsi Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi,Bantuan Keuangan Khusus dari Propinsi Jawa Timur.
Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ( SILPA ) tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun berjalan.
Penyesuaian Program dan Kegiatan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perda No.8 Tahun 2020 tentang APBD TA- 2021 dan untuk mengakomodir perubahan Peraturan Bupati nomor 88 tahun 2020 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 yang suda berubah 5 kali.
Lebih lanjut Wasis Kunto Artmojo menekankan, pada Tahun Anggaran 2021, Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional ( F GPN ) mengapresiasi kinerja Bupati dengan kepala OPD yang sudah bekerja maksimal, berusaha untuk melaksanakan janji – janji politik dan program program kerakyatan, namun GPN tetap memberi saran masukan dan permohonan penjelasan agar perjalanan dalam melaksanakan program lebih tepat sasaran, efisien lebih dapat dirasakan manfaatnya sehingga visi misi bupati Blitar terwujud, Kabupaten Blitar yang Mandiri Sejahtera akhlakhul kharimah dapat tercapai diantaranya.
Bagi ASN yang menduduki jabatan baru, hasil penataan birokrasi dapat melaksanakan tugas dengan baik dari yang dijabat sebelumnya, mutasi bukan malapetaka bagi yang tergeser.
”Kami harap Bupati melakukan langkah persuasif agar yang tergeser tidak kecewa, tetap loyal melaksanakan tugas di tempat yang baru, dan Bupati segera mengisi kekokosongan jabatan,”pintanya.
Saran dan masukan lainnya dari Fraksi GPN diantaranya adalah optimalisasi program digitalisasi sumber pendapatan asli daerah (PAD), banyak menjamur tempat hiburan baru ditengrai tidak mengantongi ijin sehingga tidak ada kontribusi PAD.
“Terhadap Peranan Inspektorat yang berfungsi didalam melakukan pembinaan dan pengawasan harus lebih dimaksimalkan agar sesuai dengan tolak ukur yang ditetapkan agar tidak terjadi masalah,”ujarnya.(Emi)