BLITAR, IndonesiaPos
Sejumlah fraksi DPRD Kota Blitar akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2021. walaupun terdapat beberapa catatan, saran dan rekomendasi.Hal itu mengemuka pada Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar yang digelar di Ruang Paripurna, Senin (16/11/2020) kemerin.
Agenda Penetapan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2021. Sejumlah fraksi DPRD Kota Blitar menyampaikan pendapat akhirya, salah satunya dari Fraksi Kebangkitan Bangsa.
“Pendapat akhir Fraksi PKB pada intinya merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk taat azas sesuai dengan ketentuan dalam pedoman penyusunan APBD 2021 dan Permendagri 64/2020, terutama penyesuaian terhadap klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur masing-masing OPD,”kata Totok Sugiarto, Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar.
Pihaknya juga menyoroti lebih lanjut, ada beberapa beberapa kegiatan yang mencapai 17% yang belum ada kodefikasinya dan beberapa hal terkait penyelesaian penanganan pasca pandemi Covid-19 dan pihaknya meminta untuk ditangani secara serius terutama untuk recovery ekonomi.
Ditambahkanya, dalam penyusunan APBD, pihaknya juga mengkoreksi lebih jauh tentang pencantuman dasar hukum dan perubahan signifikan terhadap batang tubuh yang disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Contoh PAD harus disesuaikan dengan pencapaian dua tahun sebelumnya atau tahun berjalan,”tandasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk fokus kepada kegiatan penganggaran juga disisi belanja. “Mengingat kebutuhan untuk insfrastruktur daerah sangat besar, maka Fraksi PKB merekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar pemerintah daerah bisa meningkatkan belanja modal,” imbuhnya.
Sekedar informasi, selain dengan agenda Penetapan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2021, rapat paripurna itu juga mengagendakan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Blitar tahun 2021. (Lina)