BLITAR, IndonesiaPos
Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, sepakat akan menertibkan izin dan pendapatan daerah dari tambang pasir.
Rombongan legislator DPRD provinsi Jatim ini dipimpin Wakil Ketua Komisi D, Edy Paripurna (PDIP), Alvista (Gerindra), Bambang Irianto (Hanura), Satib (Gerindra), Herman (PDIP), Masduki (PKB), Samsul (PKB), Sugeng Pujianto (PDIP), Deny (Nasdem), Surawi (Demokrat) dan Kofidah (PKB). Didampingi Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, serta Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jatim, Guntur Wahono usai melakukan sidak ke lokasi tambang pasir di Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar mengatakan, pihaknya sengaja mengajak Dinas ESDM Provinsi Jatim untuk melihat langsung kondisi tambang pasir di Kabupaten Blitar.
Menurutnya, sangat ironis, banyak penambang pasir yang tidak mempunyi izin. “Sekarang biar disampaikan langsung kepada Pemprov Jatim melalui Dinas ESDM yang kesulitan mengurus izin. Apalagi sekarang ditangani pusat (Kementrian ESDM di Jakarta),”jelas Guntur. Selasa, (2/2/2021)
Guntur menegaskan sesuai harapan penambang, pemerintah harus hadir, untuk membantu mempermudah proses perizinan tambang pasir. Sehingga penambang mempunyai semangat untuk mengurus izin, karena pemerintah sudah membantu.
“Maka kalau izin bisa segera dimiliki, penambang pasir bisa tertib dan bisa memenuhi kewajibannya memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Menurut Guntur, hancurnya jalan ini karena lalu lalang truk pengangkut hasil tambang pasir. Yang sama sekali tidak ada kontribusi apapun ke daerah, padahal pemkab mempunyai kewajiban untuk memperbaiki jalan yang rusak.
“Sehingga terjadi dilema, pemkab punya kewajiban memperbaiki jalan tapi tidak ada PAD, sementara penambang tidak mendapatkan izin karena sulitnya pengurusan,”ungkap Guntur.
Dengan demikian, perlu dicarikan solusi, oleh Pemprov Jatim dan Pemkab Blitar agar pengurusan izin dipermudah dan penambang tidak kesulitan.
Sementara itu Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto usai mendampingi sidak mengatakan, pihaknya sengaja berkoordinasi dengan Komisi D DPRD Provinsi Jatim mengenai izin tambang ini.
“Karena kami sudah berulang kali mendesak Pemkab Blitar agar segera mengambil tindakan, tapi sampai berganti Bupati tidak ada respon. Dari sekian ratus penambang, hanya 2 yang mengantongi izin dan lainnya belum punya izin,”sesal Sugianto.
Selama ini kata dia, selain masalah perizinan tambang pasir, PAD yang dihasilkan juga sangat minim dan tidak sebanding dengan dampaknya. Baik kerusakan lingkungan, maupun jalan yang perbaikannya membutuhkan anggaran miliaran.
“Tapi PAD-nya setahun dari restribusi tambang keseluruhan sekitar Rp 90 juta per tahun, kalau dari pasir sekitar Rp 50 juta saja,”paparnya.
Hasil penambangan pasir ini potensi PAD-nya sangat besar. Seperti di Kabupaten Lumajang, jika izinnya tertib bisa mendatangkan PAD cukup besar untuk daerah. “Kalau di Lumajang bisa, kenapa di Kabupaten Blitar tidak bisa,”tandasnya.
Sugianto menambahkan, setelah ini pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komisi D untuk menindaklanjuti hasil sidak. “Agar persoalan tambang pasir di Kabupaten Blitar, bisa segera ada solusi yang terbaik untuk penambang dan daerah,”pungkasnya. (Lina)