KUTAI BARAT – IndonesiaPos
Ratusan pengunjuk rasa mengatas namakan Keluarga Besar Mantuq dan Pemilik Lahan, kepung Kejaksaan Negri Kutai Barat untuk Meminta Pembebasan Eronius Tenaq yang di Tahan Kejaksaan di halaman Kantor Kejaksaan Kutai Barat Jln Gajah Mada Barong Tongkok Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat Kaltim, Senin (16/12/2024 )
Menurut Ketua TBBR yang juga Penanggung jawab Demo Yehezkiel Pomen mengatakan bahwa, penahanan Eronius sebagai Pemilik lahan itu tidak sah karena terkesan di Paksakan dan Sarat dengan Kepentingan. Sebab, sudah tahu Kasus Perdata malahan di Pidana dengan tuduhan Pemalsuan.
“Apalagi kasus perdata ini sudah bergulir diPengadilan dengan Keputusan Niet Ontwankelijke Verklaard (NO) Putusan yang tidak dapat diterima karena cacat Formil. Artinya Gugatan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili dengan pengertian tidak ada yang menang dan kalah, kenapa dipidana?,”tanya Yehezkiel,
“Dengan adanya Keputusan NO itu, kata dia, maka tidak ada alasan pihak Kejaksaan harus membebaskan kepada sodara Eronius sebagai ahli waris pemilik lahan karena ini masuk rana Perdata bukan Pidana,”terang ketua TBBR,
Sementara itu, Pihak Kejaksaan Negri Kubar melalui Kepala Seksi Perdata (Kasi Datun) Alaix Bikhumil Haki, yang di dampingi Kasi Pidum Wartono mengatakan bahwa, pihaknya sudah menerima audensi perwakilan keluarga tersangka Eronius, yang meminta pembebasan dan penangguhan penahanan.
“Mereka membawa bukti keputusan NO Perdata, itu semua kami tampung dan saat ini Perkaranya sudah masuk ke Pengadilan biarlah Pengadilan yang memutuskan,”katanya.
“Selain itu kasus ini ada pidananya bahkan sudah P21, diduga masuk dalam kategori Pemalsuan Dokumen
“Sehingga tersangka tetap di tahan karena melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”kata Alaix. (daniel)