SAMPANG – IndonesiaPos
Ratusan wartawan se Kabupaten Sampang menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di depan kantor DPRD Kabupaten Sampang. pada Senin (20/5/2024)
Ratusan wartawan Sampang yang memolak revisi UU Penyiaran itu, karena terdapat sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, ekspresi, dan kreativitas di ruang digital pada revisi UU tentang Penyiaran.
Ratusan awak media dan aktivis membawa sejumlah miniatur keranda sebagai simbol matinya demokrasi dan kebebasan pers. Mereka membentangkan sejumlah poster berisi kritikan terhadap RUU dan meminta DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI.
Korlap aksi sekaligus Ketua IJTI Madura, Kamaluddin mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena wartawan menilai revisi UU penyiaran dinilai sangat menyesatkan dan dianggap sebagai upaya pembungkaman pers.
“Ini bentuk pembungkaman terhadap pers. Dan ini bertolak belakang dengan UU nomor 40 tahun 1999,”katanya.
Kamaluddin menegaskan, liputan investigasi itu harusnya didukung, bukan dibungkam. Sehingga tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan, dan harus mendidik publik.
“Tapi upaya DPR untuk membungkam pers dinilai mengkhianati demokrasi dan reformasi yang telah melahirkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers,”tegasnya.
Selain itu, RUU Penyiaran tidak hanya pelarangan terhadap liputan investigasi tapi ada tumpang tindih penyelesaian sengketa pers.
“Hal ini pasti berpotensi mereduksi demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia,”terangnya
Ditempat yang sama salah satu perwakilan aksi Mas Dedet membacakan beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran dengan secara spesifik melarang beberapa jenis konten dan produk jurnalistik serta bertentangan dengan UU Pers 40/1999.
Beberapa pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran, pertama Pasal 8A huruf (q) disebutkan di dalamnya bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran,”imbuhnya.
Diketahui aksi di depan DPRD Kabupaten Sampang tersebut diikuti sejumlah organisi media gabungan diantaranya, PWI, AJS, LMS, PWRI, PWS, AWAS, IWO, PJS, POS, IJTI.(Yat/Dyah)