JAKARTA, IndonesiaPos.co.id
Ratusan massa tergabung dalam Warga Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) menyuarakan dukungannya atas Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Mereka menyuarakannya melalui aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK, Minggu (8/9/2019).
Dalam aksinya, WP-KPK juga melakukan yasinan dan tahlilan serta membawa alat peraga berupa spanduk dan poster bertuliskan :
Baca juga : seribu-pegawai-kpk-tolak-capim-kpk-bermasalah
“WP KPK MENDUKUNG REVISI UU KPK, UNTUK PERUBAHAN KPK MENJADI LEBIH BAIK, Jangan takut dengan revisi UU KPK Karena UU bukan Kitab Suci yang tidak boleh direvisi, Mereka yang menolak Revisi UU KPK Sudah Nyaman dengan Posisinya, WP KPK Merestui 10 Nama Capim KPK Sebagai Pilihan Terbaik, Siapapun Pimpinan KPK, WP KPK Loyal pada institusi, bukan orang”.
“Revisi UU-KPK sudah tepat untuk membantu peningkatan kinerja KPK dalam memberantas pelanggaran tidak pidana korupsi di Indonesia,” unkap Ahmad Koordinator aksi kepada wartawan di halaman gedung KPK.
Baca juga : presiden-segera-kirim-10-nama-capim-kpk-ke-dpr
Menurut dia, UU KPK bukanlah sebuah kitab suci yang tidak boleh di revisi. Makanya, Ahmad menilai aneh jika ada pihak yang menolak Revisi UU KPK termasuk para pegawai KPK yang justru menimbulkan kecurigaan kuat.
“Ada bau busuk yang disembunyikan diinternal di tubuh KPK, hingga ketakutan diawasi. UU KPK bukan kitab suci yang tidak boleh direvisi, jadi jangan takut untuk direvisi. Niat perubahan UU KPK tersebut adalah agar regulasi terhadap lembaga antikorupsi itu dapat menyesuaikan perkembangan zaman,” Jelas Ahmad.
Baca juga : presiden-jokowi-buka-konsultasi-nasional-xiii-fk-pkb-pgi-2019-di-surakarta
Ahmad menyebut pihaknya juga memberikan dukungan adanya pasal tentang keberadaan dewan pengawasan KPK. Menurut mereka, setiap lembaga hukum memiliki dewan pengawas untuk membantu mengontrol pula terhadap lembaga tersebut manakala menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kaidah-kaidah penegakan hukum yang ada, sehingga tidak ada pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang alias abuse of power.
“Tugas pemberantasan korupsi harus diawasi untuk menghindari “abuse of power”, penyalahgunaan kewenangan oleh KPK. Semua penegak hukum di Indonesia ada pengawasnya, kenapa KPK tidak ada,” ujar Ahmad.
Jika pegawai KPK menolak adanya dewan pengawas untuk membantu memonitoring kinerja KPK secara internal, Ahmad khawatir sekaligus menduga bahwa ada indikasi sesuatu yang disembunyikan oleh KPK sendiri dalam menjalankan operasinya. Apakah ada pesanan khusus atau sejenisnya dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
“Jika pegawai KPK menolak revisi UU termasuk keberadaan dewan pengawas, jangan-jangan ada proyek jahat di dalam KPK sehingga alergi diawasi,” katanya.
Maka dari itu, Ahmad menyatakan bahwa WP KPK sangat mendukung adanya Revisi UU-KPK. Karena menurutnya, UU KPK sudah saatnya diperbaharui. “WP KPK mendukung revisi UU KPK untuk perubahan KPK menjadi lebih baik,” tutur Ahmad.
Kemudian Ahmad juga menyampaikan jika masyarakat tidak perlu alergi dengan perubahan UU KPK tersebut. Karena menurutnya, UU bukanlah sesuatu yang absolut melainkan dapat diubah untuk mengikuti perkembangan situasi dan kondisi.
“WP KPK menduga pegawai KPK yang menolak revisi UU KPK dan menolak Capim KPK hasil seleksi dari Pansel KPK dan seleksi fit and proper test oleh DPR adalah mereka yang sudah merasa nyaman di zona saat ini,” paparnya
Terkait dengan 10 orang nama Calon Pimpinan KPK yang lolos seleksi oleh Panitia Seleksi KPK (Pansel KPK), WP KPK mendukungnya. Karena menurutnya, mereka adalah para Capim terbaik yang perlu diapresiasi agar dapat ditindaklanjuti oleh DPR. “WP KPK merestui 10 nama capim KPK sebagai pilihan terbaik,” tegasnya.
Terakhir, WP KPK memberikan saran kepada para pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar loyal kepada institusi bukan kepada individu per individu apalagi sampai menolak Capim KPK setelah lulus seleksi.