JEMBER — IndonesiaPos
Menandai hampir tiga dekade pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Realita dilapangan ternyata tidak sesuai dengan roh terbentuknya kebijakan otonomi Daerah (Otoda) tersebut.
Jika kita mundur kebelakang, lahirnya otonomi daerah diawali dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang kemudian diperbarui melalui berbagai regulasi hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang desentralisasi/ pemerintah daerah (Pemda) yang diharapkan menjadi instrumen untuk mendekatkan negara kepada rakyat.
Dalam konsepnya, Pemerintah daerah diberikan kewenangan luas untuk merancang pembangunan sesuai kebutuhan lokal, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong inovasi pemerintahan.
Namun setelah 29 tahun berjalan, muncul pertanyaan reflektif yang patut diajukan
secara jujur: apakah otonomi daerah benar-benar telah memperkuat kualitas pembangunan secara nasional atau justru sebagian energi pemerintahan daerah terserap pada kepentingan elektoral jangka pendek terutama pada kepentingan politik lokal.
Perubahan besar dalam dinamika pemerintahan daerah terjadi ketika Indonesia mulai
menerapkan pemilihan kepala daerah secara langsung pada tahun 2005.
Sistem ini memberikan legitimasi politik yang kuat kepada kepala daerah karena dipilih langsung
oleh rakyat untuk menjalankan program kebijakan ditataran pemerintah daerah.
Namun pada saat yang sama, pilkada langsung juga menciptakan insentif politik baru yang mempengaruhi orientasi kebijakan pemerintah daerah.
Dalam banyak kasus, birokrasi daerah tidak lagi sepenuhnya bergerak berdasarkan logika pembangunan jangka panjang, melainkan ikut terseret dalam logika politik elektoral yang mementingkan syahwat politik dalam mempertahankan tahta kekuasaan.
Fenomena ini terlihat dari kecenderungan semakin maraknya program dan kegiatan pemerintah daerah yang bersifat populis dan pragmatis. Banyak organisasi perangkat daerah (OPD) didorong untuk merancang kegiatan yang mudah menarik perhatian
publik, melibatkan massa dalam jumlah besar, dan memiliki nilai pemberitaan tinggi.
Festival rakyat, jalan sehat massal, konser hiburan, lomba-lomba publik, hingga berbagai event seremonial menjadi agenda rutin yang menghiasi kalender kegiatan pemerintah daerah.
Kita akui bersama bahwa Tidak ada yang salah dengan kegiatan yang melibatkan masyarakat. Partisipasi public memang penting dalam pembangunan. Namun masalah muncul ketika kegiatan semacam itu menjadi lebih dominan dibandingkan program pembangunan yang
bersifat struktural dan berdampak jangka panjang.
Program-program yang sebenarnya krusial seperti penguatan sistem pelayanan kesehatan primer, reformasi tata kelola data kemiskinan, pengembangan ekonomi local berbasis desa, peningkatan kualitas pendidikan, hingga pembangunan system infrastruktur pendukung produksi sering kali kalah “menarik” secara politik.
Program-program tersebut membutuhkan waktu lama untuk menunjukkan hasil, sementara
siklus politik lima tahunan menuntut capaian yang cepat terlihat sehingga diambillah sebuah kebijakan publik yang berorientasi pada upaya meningkatkan elektabilitas. Dengan demikian maka upaya mempertahankan kekuasaannya semakin masif.
Meski kadang pola kebijakan tersebut berdampak pada munculnya persoalan hukum yang ditimbulkan, namun itulah yang kini sedang dialami pada pola pemerintahan otonomi daerah.
Berapa banyak pimpinan daerah yang harus berakhir di terali besi karena tersangkut kasus korupsi demi untuk mewujudkan ego kekuasaannya. Namun itulah nilai Mahal yang harus ditanggung buah dari kebijakan otonomi daerah yang salah kaprah.
(Penulis : Adalah Pemerhati Kebijakan Pemerintah)