<

Rekanan Jember Minta Pekerjaan Pokkir Dijalankan Sesuai Regulasi

JEMBER, IndonesiaPos – Menyikapi persoalan pembagian kuota pokkir kepada sejumlah anggota dewan diakui Hari Purnomo sebagai hal yang lumrah. Menurutnya Pokkir merupakan hak dewan dalam mengusulkan aspirasi masyarakat / konstituennya untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh OPD.

” Ini memang porsi dewan memperjuangkan konstituen .tapi harus sesuai aturan pendistribusian dalam rangka pelaksanaannya adalah porsi OPD dan wajib dikontraktualkan dengan masyarakat jasa konstruksi sesuai UU 18 th 1999.bukan oknum dpr ataupun oknum yang lain,”jelasnya.

Untuk Mekanisme dan aturan pengadaan barang dan jasa konstruksi sendiri menurut Hari, jika mengacu pada kontek pengadaan secara kontraktual maka Pokkir yang diajukan dewan akan ditindaklanjuti oleh OPD.

“Terkait OPD, untuk menjalankan proses pembangunan infrastruktur sesuai undang-undang jasa konstruksi termasuk melakukan proses penunjukan langsung jika dibawah Rp.200 juta dan dilakukan lelang jika diatas Rp.200 juta,”tambahnya.

Dan itu harus transparan lanjut Hari, jangan sampai ada kontruktual terselubung yang dampaknya akan berpotensi terjadinya persekongkolan antara OPD dengan oknum dewan.
Ia mengaku trauma dengan proses Pokkir pada tahun 2021 lalu, dimana muncul isu kurang sedap terkait adanya fee yang diminta oknum dewan kepada rekanan yang ingin mengerjakan paket Pokkir . ” Meski tidak secara terang-terangan, namun ada beberapa rekanan yang mengaku harus membayar fee hingga 20% jika mereka ingin mengerjakan paket Pokkir milik dewan yang bersangkutan,”ujarnya.

Dengan adanya persoalan polemik pembagian Pokkir yang ramai di berbagai  media kali ini menurut Hari,bisa menjadi pembelajaran kepada semua pihak untuk menjalankan tupoksinya masing-masing.

“Jangan sampai anggota dewan sebagai pengusul Pokkir juga berperan menjadi calo paket pekerjaan Pokkir dengan meminta sejumlah fee kepada rekanan,”sambungnya.

Jika itu terjadi maka bisa dipastikan kualitas pengerjaan paket Pokkir akan jelek. Sebagai kalkulasi perhitungan kualitas pekerjaan, dirinya sedikit menjabarkan bahwa khusus paket pekerjaan jalan jika di minta fee 20% maka pagu anggaran  tinggal 80% .

Belum lagi dipotong dengan pajak PPN/PPH sebesar 13% maka sisanya tinggal 67% . Ditambah dengan keuntungan rekanan maka bisa dipastikan pagu kegiatan berkisar dibawah 50%.

” Jangan sampai negara dirugikan dengan  prilaku tersebut akibat mutu kualitas pekerjaan jelek”pungkasnya.(Kik)

BERITA TERKINI