<

Rekrutmen PPS Diduga Ada Suap, Format Kepung Kantor KPU Sampang

SAMPANG, IndonesiaPos – Ratusan massa Forum Masyarakat (Format) berbondong bondong mengepung Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang. Selasa (31/1/2023)

Selain itu ada tujuh (7) Kepala Desa (Kades) se- Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang yang bergabung dengan massa.

Mereka menyuarakan proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS), terindikasi ada suap.

“Format melakukan aksi ini karena KPU terindikasi menerima suap senilai 1 Milliar saat proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS),”kata Korlap Aksi Azis Haruna.

Azis Haruna menduga KPU terima suap, karena isu di masyarakat Kecamatan Karang Penang Sampang.

“Kami datang bersama ratusan massa meminta agar KPU membuka seluruh hasil nilai peserta PPS, baik hasil tes tulis maupun has tes wawancara,”kata Azis dalam orasinya.

Menurutnya, masyarakat meyakini bahwasanya KPU telah merima suap. “Karena sejak awal telah diprediksi jika yang lolos peserta PPS karena titipan,”katanya.

Saementara Kepala Desa Blu’uran, Faruk, meminta KPU untuk membatalkan PPS yang terindikasi menyuap oknum KPU, dan menggantinya.

“Karena perekrutan PPS ini sudah melanggar aturan.  Bahkan, hingga saat ini PPS belum membentuk secretariat, karena  mereka masih saling debat,”ujar Ketua dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) ini.

BACA JUGA :

Tidak hanya soal secretariat saja, tambah Faruk, soal proses perekrutan Pantarlih juga belum dilaksanakan hingga saat ini.

“Bagaimana mau melakukan rekrutmen, sedangkan kantornya saja dan kesekretariatan belum juga terbentuk,”paparnya.

Faruk juga mengancam, jika tuntutannya tidak di penuhi, pihaknya akan mengepung KPU kembali dengan membawa jumlah aksi massa lebih banyak lagi.

Ditempat yang sama, ketua KPU Ady Imansyah, ketika ditanya terkait tuntutan massa Format, pihaknya mengaku menerima dan akan menindak lanjuti permasalahan yang terjadi di bawah.

”Ini merupakan masukan dan aspirasi juga kritikan yang di sampaikan oleh perwakilan dari Format, ini menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan dengan PPS yang ada di tingkat desa,”ucapnya.

Untuk proses PAW semua ada regulasinya, dan ini dilakukan  tidak serta merta, dan ia menganggap jika dalam proses rekrutmen PPS sudah sesuai aturan

“Kalau proses tahapan PPS mulai dari pendaftaran sampai pelantikan itu sudah sesuai regulasi yang sesuai Undang- undang nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 8 tahun 2022, dan keputusan KPU nomor 534,”imbuhnya.(suk/hen)

BERITA TERKINI