BONDOWOSO, IndonesiaPos – Jumali alias Lili bin (alm) Saridin,(39), warga Desa /Kecamatan Botolinggo, akhirnya dibekuk Resmob Polres Bondowoso, Minggu (22/1/2023).
Jumali bersama temannya Jaya (DPO), melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah toko yang berlokasi di Dusun Grundo Desa/Kecamatan Prajekan pada 5 Desember 2022 lalu.
Pelaku membawa kabur barang barang elektronik berupa HP, charger, aksesoris HP dan puluhan rokok berbagai merek. Kini, pelaku sudah diamankan namun Jaya teman pelaku masih DPO.
Kapolres AKBP Wimboko mengatakan, kedua pelaku naik pagar toko. Lalu, keduanya naik ke atas genteng. Kemudian keduanya menjebol plafon toko menggunakan tank yang telah dipersiapkan dari rumah.
BACA JUGA :
- Polsek Wringin Gagalkan Penyelundupan 20 Sak Pupuk ZA Subdisi ke Luar Daerah
- Polres Kediri Ringkus Belasan Pendekar Silat dari 3 Perguruan
- Polisi Berhasil Ringkus Penculik Bayi Dalam Waktu 1 x 24 Jam
“Keduanya membawa kabur HP merek DBL, dua unit charger merek HK, satu charger merek umax, power bank merek robot, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek. Keduanya lalu kabur membawa barang curian tersebut,”ujar Kapolres Bondowoso, kepada sejumlah wartawan. Rabu, (25/1/2023).
Namun kurang dari dua bulan setelah kejadian, polisi berhasil membekuk korban di rumahnya di desa/kecamatan Botolinggo.
Dalam pengakuannya, tersangka mengatakan sudah pernah dipenjara alias residivis. “Pelaku nekad melakukan pencurian anting milik seorang anak untuk kepentingan makan,”imbuhnya. (eko)