SAMPANG,IndonesiaPos
Pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di daerah Bekasi Kora Provinsi Jawa Barat telah berhasil diamankan oleh Unit Resmob dan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Sampang pada Minggu ( 26/09/2021 )
Pelaku berisinial SA (43) berhasil ditangkap oleh petugas dirumah keponakannya di Jalan Rawa Baru Kecamatan Cikarang Barat Bekasi Kota dengan bantuan anggota Resmob Polres Metro Bekasi, Senin (27/9/2021 ).
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz memalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto membenarkan penangkapan terhadap SA pelaku pencabulan terhadap anak sebut saja Bunga (16) alamat Desa Batuporo Timur Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur .

Kasat Reskrim Polres Sampang menjelaskan kepada awak media bahwa dalam penangkapan tersangka SA, Unit Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang dengan dibantu personil Resmob Polres Metro Bekasi.
“Berkat kerja sama personil unit Resmob Polres Sampang dan unit Resmob Polres Metro Bekasi, pada hari Minggu (26/09) sekira pukul 15.00 WIB SA yang tinggal di Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang berhasil ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada korban Bunga” kata Sudaryanto
Sudaryanto menerangkan bahwa rombongan unit Resmob dan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang tiba di Mapolres Sampang pada hari Senin (27/09) sekira pukul 07.00 Wib.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, SA mengakui telah menyetubuhi terhadap Bunga yang masih tetangga tersangka sebanyak 1 (satu) kali pada hari Senin (30/08/2021) sekira pukul 11.00 WIB didalam rumahnya.
“Tersangka SA sekarang sudah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Unit PPA Polres Sampang untuk mempertanggung jawabkan tindakan,”tegasnya.
“SA juga di jerat Pasal 81 dan 82 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto ( ifn/hen )