<

Resmob Polres Sumenep Ringkus Pelaku Specialis Ranmor di 7 TKP

SUMENEP, IndonesiaPos Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin IPDA Sirat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) merk Suzuki Shogun warna hitam milik korban Desa Daleman Kecamatan Ganding. Selasa, (26/4/2022). Sekira, pukul, 20.00 WIB, di dalam mushola Dusun Kramas Desa Ketawang Parebaan.

Tertangkapnya pelaku pencurian kendaraan bermotor yang bernama KH (30), warga Dusun Kramas RT 01 RW 02 Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.

Penangkapan ini berdasarkan laporan korban dengan  nomor laporan Polisi LP/43/III/2022/SPKT POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 05 Maret 2022 atas nama Salamet Dusun Dua Labu Desa Ketawang Daleman Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.

KasiHumas Polres Sumenep AKP Widiarti, mengemukakan, hasil pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan aksinya di 7 TKP, pada bulan Agustus 2021 diantaranya :

  1. TKP pasar ganding alamat Desa Karay, Kecamatan Ganding, tersangka mencuri sepeda motor suzuki shogun warna hitam.
  2. TKP di Desa Rombiye Kecamatan Ganding, sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna hitam
  3. TKP berikutnya di Desa Bataal Kecamatan Ganding. sepeda motor yang dicuri Honda Supra.
  4. TKP Desa Bilapora Barat Kecamatan Ganding, sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna hitam.
  5. TKP warung makan timurnya Java in alamat Desa Kolor, Kecamatan Kota, tahun 2019, sepeda motor yang dicuri honda beat warna merah.
  6. TKP indomaret diponegoro alamat Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, sepeda motor yang dicuri honda scopy warna merah.
  7. TKP depan rumah alamat Dsn. Temor Leke, Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, sepeda motor yang dicuri honda scoopy warna putih.

“Dari 7 TKP, ada 3 TKP yang terekam CCTV, saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor suzuki shogun warna hitam diamankan di Polres Sumenep untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap KasiHumas Polres Sumenep AKP Widiarti, kepada wartawan, Rabu, (27/4/2022)

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”imbunya. ( id/hen )

BERITA TERKINI