<

Rest Area, Aset Pemkab Aceh Timur Dialihkan Jadi Cafe Sebagai PAD

ACEH TIMUR, IndonesiaPos – Rest Area, terminal Idi Rayeuk milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Bangunan luas, terbuka dan ruangan yang bermaterial kaca tersebut, telah disewakan oleh perorangan untuk jadikan lokasi berjualan minuman dan makanan.

Terkait pemanfaatan bangunan milik Pemkab tersebut, melalui prosedur yang berlaku, sesuai dengan aturan yang ada.

Seperti yang disampaikan oleh Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Nazaruddin, Bahwa bangunan yang dijadikan rest area tersebut telah disewakan itu sebagai kekayaan daerah oleh pihak ketiga sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Namun, untuk menghitung berapa besaran restribusi yang harus dibayar oleh pihak penyewa, itu urusan pendapatan aset Daerah.

“Untuk besaran restribusi setelah dilakukan pemeriksaan dalam satu tahun senilai Rp 13.450.000 oleh pihak ketiga ke kas daerah, ” jelasnya

Nazar menambahkan, pengalihan fungsi rest area sebagai bentuk pemanfaatan aset, menjadi PAD, jika dilihat dari fungsi bangunan  sebelumnya belum maksimal penggunaannya.

Sementara itu, Kabid Kekayaan BPKD Erwin Ardianto menyebutkan, mekanisme penyewaan rest area tersebut didasari adanya permohonan oleh perorangan, dan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

“Setelah berkoordinasi dengan bagian kekayaan daerah, selanjutnya membuat kajian. kita juga telah sampaikan kepada pimpinan untuk selanjutnya dibuatkan kontrak untuk masa 3 tahun, yang diatur melalui Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Timur melalui klausul Sewa-Menyewa,”katanya.

Reporter : ZN

BERITA TERKINI