<

Revisi UU KPK, Jokowi Dianggap Melemahkan

Srikandi Cinta Tanah Air melakukan aksi saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)(foto:rri)

JAKARTA, IndonesiaPos.co.id

Proses berat dan keras dalam Revisi Undang Undang (UU) No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menarik perhatian masyarakat yang selama ini menjadi penilai aktif terhadap kinerja KPK.

Warga yang menamakan diri Srikandi Cinta Tanah Air melakukan aksi saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau dikenal sebelumnya dengan Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9/2019).

Baca juga : pshk-presiden-berhak-menarik-kembali-surpres-revisi-uu-kpk-dari-tangan-dpr

Aksi tersebut untuk mendukung pemerintah dan lembaga legislatif merevisi UU KPK demi kinerja lembaga antirasuah yang lebih baik. Masyarakat menilai, selama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melakukan yang terbaik dalam pemberantasan korupsi. Bisa dihitung berapa banyak anggota DPR dan DPRD, hakim, jaksa, Bupati, Gubernur, Ketua Partai besar, bahkan sampai pengusaha maupun korporasi, dijebloskan ke penjara akibat kasus suap/korupsi.

Bahkan tak terhitung berapa banyak koalisi pemerintah maupun partai yang menaungi Presiden Jokowi sukses masuk bui karena korupsi. Apakah ada satupun protes atau intervensi Kepala Negara dalam menyikapi kinerja KPK tersebut? Tentu tidak!

Baca juga : revisi-uu-kpk-usulan-dan-inisiasi-dpr

Mereka juga melihat jelas, selama ini rekam jejak pemberantasan korupsi era Presiden Jokowi berjalan dengan tegas dan lugas. Kinerja KPK didukung sepenuhnya, tanpa intervensi walaupun anggota partai politik pengusung pemerintah yang dijebloskan ke penjara akibat kasus suap. Dan itu dipahami sebagai komitmen kuat pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bahkan ketika DPR mengajukan draft revisi UU KPK beberapa waktu lalu, Presiden dengan tegas menolak pembatasan penyadapan yang diusulkan DPR, menolak intervensi lembaga lain dalam hal penuntutan hukum yang akan dilakukan KPK, sampai pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diusulkan DPR tidak lagi dilakukan lembaga antirasuah tersebut, ditolak mentah-mentah oleh Jokowi.

Baca juga : presiden-jokowi-tolak-4-poin-revisi-uu-kpk-oleh-dpr

Akan tetapi, Kepala Negara hanya menyetujui kehadiran Dewan Pengawas (Dewas) di tubuh KPK, itupun dengan syarat, Jokowi sendiri yang memilih sebanyak 5 (lima) orang, bukan dari golongan politisi dan birokrat, melainkan diambil dari tokoh masyarakat sampai cendekiawan yang pemilihannya tentu dilakukan sangat hati-hati berdasarkan rekam jejak. Sebelumnya, DPR mengusulkan dari politisi dan eksekutif.

“Kenapa sekarang Jokowi dianggap mematikan KPK?” kata salah seorang peserta aksi dari Srikandi Cinta Tanah Air, sebut saja bernama Devi.

BERITA TERKINI

IndonesiaPos