<

Ribuan AMJ Dukung DPRD Jember Gelar Rapat Paripurna HMP

JEMBER, IndonesiaPos – Ditengah digelarnya rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPRD Jember, Ribuan massa aksi yang menyebut dirinya Aliansi Masyarakat Jember (AMJ) mendukung DPRD Jember untuk melakukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Bupati Faida yang dilakukan lewat Rapat Paripurna, Rabu (22/7/2020). Aksi dukungan dengan berkumpul unjuk rasa di depan Gedung Dewan itu digelar sejak pukul 10.00 WIB.

Diketahui hingga pukul 13.30 WIB, ribuan massa aksi masih bertahan menunggu hasil rapat paripurna yang dilakukan anggota dewan itu.

Pantauan wartawan di Gedung Parlemen, rapat paripurna yang digelar DPRD Jember itu tidak dihadiri Bupati Faida. Menurut Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat memimpin rapat, Selasa (21/7/2020) sore kemarin bupati berkirim surat agar rapat dapat digelar secara online dengan alasan lokasi gedung dewan yang berada di Kecamatan Sumbersari saat ini berstatus Zona Merah pandemi Covid-19.

“Namun surat yang dikirimkan kemarin sore itu di luar waktu dinas. Sehingga surat yang dikirim bupati itu baru dibaca pagi tadi saat jam dinas berlaku. Dalam isi suratnya, karena kondisi saat ini pandemi Covid-19 dan Kecamatan Sumbersari Zona Merah, apakah rapat paripurna dapat dilakukan secara online (daring, red)?” Kata Halim saat membuka rapat.

Yang selanjutnya oleh 45 anggota dewan dijawab tidak setuju. Akhirnya rapat paripurna pun digelar secara offline.

Diketahui pelaksanaan Rapat Paripurna hari ini mengenai usul Hak Menyatakan Pendapat DPRD Kabupaten Jember terhadap Bupati Faida disepakati dan ditandatangani 47 orang anggota dewan.

Rapat paripurna itu digelar, karena Bupati Faida dinilai oleh DPRD Jember banyak melakukan pelanggaran dan dinilai selalu melawan aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Bupati Faida dinilai tidak bekerja dengan baik dan banyak mengabaikan sejumlah masukan saran dari DPRD Jember bahkan juga dari Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Korlap Aksi AMJ Kustiono saat dikonfirmasi terpisah, pelecehan Bupati terhadap DPRD berlanjut pada proses pelaksanaan Pansus Hak Angket.

“Tiga kali panggilan dari Panitia Khusus Hak Angket, tidak satupun yang dihadiri Bupati, bahkan semua OPD juga diperintahkan untuk tidak menghadiri semua undangan Panitia Angket. Alhasil, pada sidang paripurna Hak Angket pada Jumat 20 Maret 2020 seluruh fraksi sepakat menerima hasil penyelidikan Panitia Angket dan disahkan sebagai keputusan DPRD Jember,” jelas Kustiono.

Bahkan penggunaan dua Hak Konstitusi DPRD tidak membuat Bupati Faida berbenah memperbaiki hubungan dengan lembaga Legislatif sebagai mitranya dalam menjalankan pemerintahan.

“Malah kenyataannya pemerintah

kabupaten di bawah kendalinya sebagai Bupati, justru semakin berjalan sendiri dan mengabaikan eksistensi DPRD. Persyaratan untuk membahas APBD 2020 yang diminta DPRD agar Bupati mematuhi dan menjalankan terlebih dahulu perubahan KSOTK sesuai Surat Mendagri dan Gubernur tak juga dijalankan,” sambungnya.

Bahkan sampai dengan hari ini. Perda APBD 2020 pun semakin mustahil bisa disepakati bersama.

“Semakin parah

dengan adanya pandemi Covid-19, perencanaan Anggaran Penggunaan APBD yang hanya berdasarkan

Perkada pun praktis tanpa peran DPRD sama sekali. Gaya kepempinannya semakin tak lazim, dan terlihat

seperti menjalankan perusahaan pribadinya. Fungsi dan sistem birokrasi mandeg, semua terpusat ke

pendopo. Maka Faida harus dimakzulkan,” pangkasnya.

Sementara itu ketua DPRD Jember, Itqon Sauqi kepada sejumlah media mengungkapkan bahwa semua fraksi di DPRD Jember sepakat untuk mendukung HMP. Saat disinggung terkait ketidakdatangan bupati dalam Rapat paripurna kali tidak mempengaruhi jalannya pengambilan keputusan HMP.

“Bupati dalam keterangannya hanya berkirim surat kepada dewan,”ungkapnya.

Usai menutup sidang, anggota dewan langsung menemui massa para  pendukung HMP dan disambut dengan derai tangisan dari masyarakat sebagai wujud rasa syukur atas diberhentikanmya bupati secara politis oleh DPRD Jember (why)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos